MSRI, GRESIK – Keresahan warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, terhadap pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) akhirnya memuncak.
Lebih dari 100 warga yang merupakan konsumen HIPPAM menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di Balai Desa Katimoho, Senin malam (31/8/2026). Mereka menuntut keterbukaan mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan HIPPAM yang disebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat selama hampir empat tahun.
Persoalan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur persuasif. Warga berkoordinasi dengan pengurus RT, RW hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua BPD Katimoho juga diketahui telah memberikan teguran kepada Kepala Desa dan Ketua HIPPAM agar laporan pertanggungjawaban segera disusun serta disampaikan secara transparan.
Namun, hingga aksi berlangsung, warga mengaku belum memperoleh LPJ sebagaimana yang mereka harapkan.
Janji LPJ Berkala Dipertanyakan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga mengungkap bahwa pengurus HIPPAM sebelumnya pernah menyampaikan kesanggupan untuk membuat dan menyampaikan LPJ secara berkala, bahkan disebut setiap enam bulan.
Akan tetapi, menurut keterangan warga, janji tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong warga mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menugaskan Hanafi dari Timsus Investigasi Lapangan untuk turun langsung menghimpun keterangan dan melengkapi dokumen pengaduan.
Tim investigasi disebut telah menggali informasi dari sejumlah unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pengurus RT/RW hingga Karang Taruna.
LPK-RI DPC Gresik juga mengimbau seluruh konsumen agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan Sekadar LPJ, Warga Pertanyakan Arus Keuangan
Tuntutan warga tidak berhenti pada keberadaan dokumen LPJ.
Mereka meminta adanya transparansi menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan HIPPAM, mulai dari penerimaan iuran pelanggan, biaya operasional, saldo maupun surplus pengelolaan, hingga penggunaan bantuan pemerintah apabila memang pernah diterima oleh pengelola.
Bagi warga, transparansi menjadi penting karena HIPPAM berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan air masyarakat serta dana yang bersumber dari pembayaran konsumen.
Karena itu, mereka meminta seluruh pengelolaan keuangan dapat dijelaskan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mantan Sekretaris Tolak Terlibat Penyusunan LPJ
Ketegangan dalam forum semakin mengemuka ketika terjadi perdebatan antara pengurus HIPPAM dengan mantan sekretaris yang telah mengundurkan diri sejak 2023.
Dalam forum tersebut, bendahara HIPPAM sempat meminta mantan sekretaris membantu penyusunan LPJ. Namun, permintaan itu ditolak.
Mantan sekretaris menyatakan dirinya tidak bersedia kembali terlibat dalam penyusunan laporan karena telah lama tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan ketidakberesan dalam internal organisasi yang menurut pengakuannya menjadi salah satu alasan dirinya memilih mundur.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
LPK-RI: Jangan Berhenti pada Janji, Semua Harus Dibuktikan
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui keterbukaan dan pembuktian, bukan sekadar janji atau perdebatan.
“Sebagai Kepala Desa, harusnya bisa mengayomi warganya dengan baik dan mensejahterakan masyarakatnya. Jangan sampai ada keterlibatan kongkalikong dengan pengurus Ketua HIPPAM, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola Pemerintahan Desa Katimoho,” tegas Gus Aulia.
Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan operasional dan keuangan HIPPAM dibuka serta diperiksa secara objektif.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan hanya membuat janji. LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut berdasarkan bukti. Hak masyarakat sebagai pengguna layanan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Gus Aulia juga menyatakan bahwa proses investigasi akan terus dilakukan.
“Bilamana nantinya dalam investigasi lanjutan ditemukan bukti fakta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang ikut menikmati anggaran HIPPAM, kami mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya secara tegas. Gresik harus aman, kondusif, dan bersih dari koruptor. Jika ada dugaan korupsi, sikat dan brantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kepala Desa dan Kecamatan Diberi Ruang Klarifikasi
Dalam proses konfirmasi, pihak redaksi telah berupaya meminta tanggapan Kepala Desa Katimoho mengenai tuntutan warga.
Kepala Desa menyampaikan secara singkat bahwa dirinya belum membaca pesan konfirmasi tersebut.
Sementara itu, pihak Kecamatan Kedamean melalui komunikasi WhatsApp mempersilakan pemberitaan disampaikan secara objektif berdasarkan fakta yang ada.
Dari hasil forum, diketahui bahwa Ketua dan Bendahara HIPPAM telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan dan menyerahkan LPJ keuangan HIPPAM paling lambat tujuh hari ke depan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan akan menjadi dasar pemantauan bersama terhadap pelaksanaan kesepakatan.
Tujuh Hari Menjadi Ujian Transparansi
Di hadapan warga dan unsur terkait, Ketua HIPPAM menandatangani surat pernyataan kesanggupan di atas materai.
Pengurus HIPPAM menyatakan sanggup menyelesaikan LPJ paling lambat tujuh hari kerja, dengan batas waktu yang disebut hingga 7 September 2026.
Komitmen tersebut kini menjadi titik penting dalam penyelesaian polemik.
Apakah LPJ benar-benar akan diserahkan sesuai tenggat?
Apakah laporan tersebut nantinya mampu menjelaskan seluruh penerimaan dan pengeluaran HIPPAM?
Dan apakah dokumen yang disampaikan dapat menjawab pertanyaan masyarakat secara transparan dan administratif?
Itulah yang kini ditunggu warga.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menggantung
Dari rangkaian aspirasi yang disampaikan warga, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen:
- Bagaimana pertanggungjawaban keuangan HIPPAM selama periode yang dipersoalkan?
- Berapa total penerimaan iuran konsumen dan bagaimana penggunaannya?
- Berapa biaya operasional yang dikeluarkan?
- Apakah terdapat bantuan pemerintah dan bagaimana pertanggungjawabannya?
- Siapa saja pengurus HIPPAM yang tercatat secara sah berdasarkan dokumen pengangkatan?
- Apakah terdapat persoalan administrasi atau keuangan lain yang perlu diperiksa?
Semua pertanyaan tersebut pada prinsipnya membutuhkan pembuktian melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan maupun dugaan.
MSRI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses penegakan hukum yang membuktikannya.
MSRI Kawal Fakta, Bukan Menghakimi
Persoalan HIPPAM Katimoho kini memasuki tahap pembuktian.
Tenggat tujuh hari menjadi momentum bagi pengurus untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan menjawab keresahan masyarakat melalui LPJ yang dapat diverifikasi.
Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama jaringan media yang terlibat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut secara objektif.
MSRI berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik dengan prinsip verifikasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji.
Yang dibutuhkan adalah dokumen, transparansi, pembuktian dan pertanggungjawaban.
(Tim Investigasi)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments