MSRI, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi seusai aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Puluhan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait rangkaian kerusuhan yang terjadi di sekitar lokasi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari 49 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 44 orang merupakan tersangka dewasa. Penanganan perkara terhadap mereka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, termasuk wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan, sebanyak 273 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan proses verifikasi oleh penyidik.
Menurutnya, informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam tidak serta-merta menunjukkan adanya penambahan jumlah tersangka. Informasi tersebut merupakan bagian dari uraian mengenai peran tersangka dalam perkara yang saat ini masih ditangani penyidik.
“Data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidik hingga saat ini adalah 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan saat kerusuhan pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Budi.
Penyidik Petakan Tersangka Berdasarkan Peran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, para tersangka dipetakan berdasarkan peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman.
Penyidik juga mengelompokkan pihak-pihak yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan usia maupun dugaan peran dalam peristiwa tersebut. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum.
Iman menyebut kelompok tersebut antara lain terdiri dari anak putus sekolah serta anak berusia 12 hingga 18 tahun.
Data yang disampaikan kepolisian mencatat terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Dari keseluruhan kelompok tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, serta pemetaan terhadap dugaan peran masing-masing pihak.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments