Fakta Persidangan Lampu Hias Probolinggo: SOP, Kewenangan PPK hingga Margin 15 Persen Jadi Sorotan


MSRI, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang berlangsung Kamis (24/9/2026) tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengurai fakta persidangan, khususnya mengenai pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ririn Aprilia.

Tim penasihat hukum Ririn Aprilia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kliennya sebagai PPK dilakukan dalam koridor kewenangan kedinasan dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan sepengetahuan serta koordinasi dengan pimpinan.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, kuasa hukum Ririn Aprilia, Supolo, menyatakan bahwa posisi kliennya sebagai PPK tidak dapat dipisahkan dari struktur kewenangan dan proses pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak.

“Dalam kesaksian hari ini tadi cukup menarik terkait dengan peran dari klien kita, Bu Ririn. Karena posisinya beliau ini kan sebagai PPK melaksanakan tugas sudah atas pengetahuan pimpinan, atas perintah, dan prosesnya tidak dilakukan sendiri,” ujar Supolo, Kamis (24/9/2026).

Fakta Persidangan dan Posisi PPK

Penasihat hukum menyampaikan bahwa fungsi PPK dalam proses pengadaan merupakan bagian dari mekanisme administratif pemerintahan yang memiliki tahapan, kewenangan, serta pengawasan masing-masing.

Menurut Supolo, seluruh proses yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan pada saat itu telah melalui mekanisme internal yang berlaku. Pihaknya juga menyebut adanya proses pengawasan dan audit internal pada periode pelaksanaan.

Namun demikian, seluruh keterangan dan argumentasi tersebut tetap menjadi bagian dari materi pembelaan yang harus diuji melalui fakta serta alat bukti yang muncul di persidangan.

Perkara tersebut sebelumnya berawal dari adanya aduan masyarakat pada 2025 dan kemudian berkembang ke proses penyidikan. Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak dari unsur penyedia barang telah menjalani proses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Tim penasihat hukum Ririn menilai keterkaitan kliennya dengan perkara tersebut harus dibuktikan secara konkret berdasarkan peran, kewenangan, tindakan, serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Tidak Ada Transaksi Pribadi, Kuasa Hukum Minta Dibuktikan

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah dugaan adanya keuntungan yang diterima secara pribadi oleh Ririn Aprilia.

Supolo menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya transaksi yang menunjukkan bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari proses pengadaan tersebut.

“Kita wajib membuktikan bahwa keterlibatan beliau ini tidak menjadi satu unsur yang membuktikan tentang prasangka korupsinya. Kami berharap karena tidak ada transaksional, tidak ada hal-hal yang menguntungkan secara pribadi maupun pihak lain,” tegas Supolo.

Menurutnya, pembuktian perkara pidana tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan dugaan atau keterkaitan administratif, melainkan harus diuji melalui rangkaian alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Soal Margin 15 Persen, Menunggu Keterangan Ahli

Sementara mengenai adanya selisih harga atau margin yang menjadi bagian dari persoalan perkara, Supolo menjelaskan bahwa angka 15 persen yang dipersoalkan menurut pihaknya berkaitan dengan keuntungan pihak penyedia dalam rantai distribusi dari distributor hingga produsen.

Penasihat hukum menyatakan siap mencermati keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif mengenai mekanisme penetapan margin tersebut, termasuk aspek kewajaran maupun dasar hukumnya.

“Harapannya klien kami tidak terbukti bersalah untuk menguntungkan diri sendiri. Kalau mungkin ada tuduhan klien kami menguntungkan orang lain, ya monggo, nanti kita buktikan sesuai fakta persidangan, tidak berandai-andai,” pungkas Supolo.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan proses hukum yang pembuktiannya berada di ruang persidangan. Setiap pihak yang diperiksa maupun didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum.

MSRI menempatkan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam pemberitaan. Pernyataan penasihat hukum dalam berita ini merupakan bagian dari argumentasi pihak terdakwa dan belum merupakan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.

MSRI juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi, data, atau pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan sesuai fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Excel AW

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama