Eri Cahyadi Tegaskan Sekolah Bukan Lapak Bisnis Seragam: Pungli Siap Ditindak Tegas

Eri Cahyadi Tegaskan Sekolah Bukan Lapak Bisnis Seragam: Pungli Siap Ditindak Tegas

MSRI, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sekolah negeri harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang pendidikan, bukan tempat transaksi komersial yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Penegasan tersebut disampaikan Eri dalam pengarahan kepada jajaran Pemerintah Kota Surabaya. Ia meminta tidak ada lagi praktik penjualan seragam maupun pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan SD dan SMP Negeri Kota Surabaya.

“Tidak ada lagi yang jual batik, tidak ada lagi yang jual seragam, serta tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Eri sebagaimana diberitakan sejumlah media pada September 2026.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah. Pemkot Surabaya menyebut langkah itu dilakukan setelah muncul keluhan wali murid mengenai harga seragam yang dinilai berbeda-beda dan pada sejumlah kasus lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Bagi Eri, persoalannya bukan semata-mata soal nominal. Perbedaan kualitas dan harga seragam juga dapat menimbulkan kesenjangan di antara siswa.

Karena itu, pembelian seragam standar nasional tetap diberikan kebebasan kepada orang tua untuk dilakukan di mana saja. Sementara kebutuhan seragam tertentu akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Guru Mengajar, Sekolah Mendidik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati menegaskan bahwa marwah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya kepada fungsi edukasi.

Guru dan kepala sekolah harus fokus pada tugas utama mendidik dan mengelola proses pembelajaran, bukan dibebani urusan bisnis maupun produksi seragam.

Garis kebijakannya sederhana: sekolah adalah tempat guru mengajar, siswa belajar, dan karakter dibentuk bukan tempat kebutuhan pendidikan dijadikan ruang mencari keuntungan.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Larangan

MSRI memandang bahwa larangan saja tidak cukup apabila tidak diikuti pengawasan yang konsisten.

Celah pungutan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Nama kegiatannya bisa berganti, mekanismenya dapat berubah, bahkan kemasannya dapat dibuat seolah-olah sebagai kesepakatan bersama.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Jika suatu kebutuhan pendidikan memang diperlukan, mekanisme, dasar kebijakan, besaran biaya, serta pihak yang bertanggung jawab harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa.

Jangan sampai seragam disebut kebutuhan pendidikan, tetapi mekanismenya justru terasa seperti transaksi.

Sindiran halus MSRI: kalau sekolah mulai sibuk menghitung margin, jangan sampai fungsi mendidik justru kalah oleh urusan berdagang.

Masyarakat Jangan Takut Melapor

Pemkot Surabaya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan liar, pemaksaan pembelian seragam, atau bentuk pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, laporan masyarakat tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab dan dilengkapi informasi atau bukti yang dapat diverifikasi.

Wali murid dapat menyiapkan sejumlah data pendukung, antara lain:

- nama sekolah;

- kronologi kejadian;

- rincian biaya atau kuitansi;

- bukti percakapan maupun pesan penagihan;

- foto atau dokumen pendukung lainnya.

1. Pengaduan Jalur Otoritas Pemkot Surabaya

Jenjang SD & SMP Negeri

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal yang diinformasikan sebagai berikut:

- WhatsApp Integritas Pemkot Surabaya: 0811-311-57777 — sistem pemantauan terpadu.

- Hotline Sahabat Dispendik: 0812-5989-6163.

- Instagram Dispendik Surabaya: @dispendiksby.

- Aplikasi WargaKu: layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya yang tersedia melalui Google Play Store.

Pengaduan untuk SD dan SMP Negeri diarahkan melalui jalur kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

2. Pengaduan Jalur Otoritas Pemprov Jawa Timur

Jenjang SMA & SMK Negeri

Untuk persoalan yang berkaitan dengan SMA dan SMK Negeri, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diinformasikan sebagai berikut:

- WhatsApp Pengaduan Seragam dan Sumbangan Jatim: 0811-3222-0000.

- Hotline Layanan Cettar Jatim: 1500117.

- Situs web: cettarjatimprov.go.id.

Pembagian jalur pengaduan ini penting agar laporan masyarakat diterima oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai jenjang pendidikan.

Catatan Redaksi MSRI

Pendidikan bukan komoditas. Seragam bukan tiket masuk sekolah. Dan pungutan tidak boleh disamarkan menjadi kewajiban hanya karena dibungkus dengan nama kegiatan, koperasi, kesepakatan, atau alasan administratif lainnya.

Namun demikian, setiap dugaan tetap harus diverifikasi. Tidak setiap pembayaran otomatis merupakan pungli, dan pihak yang dilaporkan tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

MSRI mendorong pengawasan publik berjalan bersama dengan hak jawab dan hak koreksi.

Sebab prinsipnya sederhana:

Sekolah mengajarkan ilmu.

Guru membentuk karakter.

Negara menjamin pendidikan.

Bukan menjadikan kebutuhan siswa sebagai ruang mencari keuntungan pribadi.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, catat, dokumentasikan, laporkan melalui kanal resmi, dan biarkan proses pemeriksaan bekerja berdasarkan fakta dan aturan.

Kita tidak mencari musuh. Kita mencari fakta. Karena fakta tidak boleh takut pada tekanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikonfirmasi dari sejumlah sumber terkait kebijakan pendidikan di Surabaya dan Jawa Timur, September 2026.

Reporter: Excel AW

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama