![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SURABAYA - Seorang anak tidak pernah memilih bagaimana dirinya dilahirkan. Karena itu, status perkawinan orang tuanya tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan perlindungan hukum yang melekat pada dirinya.
Persoalan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat maupun anak yang lahir di luar perkawinan masih menjadi persoalan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari hubungan hukum dengan ayah biologis, hak atas nafkah, pengakuan anak, hingga persoalan harta peninggalan.
Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi salah satu pijakan penting. Putusan tersebut memberikan pemaknaan bahwa anak yang hubungan darahnya dengan seorang laki-laki sebagai ayah biologis dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum, memiliki hubungan perdata dengan laki-laki tersebut beserta keluarga ayahnya.
Dengan demikian, persoalan hubungan biologis antara anak dan ayah tidak semata-mata berhenti pada hubungan darah, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila hubungan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Perkembangan ilmu pengetahuan seperti tes DNA dapat menjadi salah satu instrumen dalam pembuktian hubungan biologis. Namun, pembuktian tersebut tetap harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tepat dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kepastian atas seluruh akibat hukum lainnya.
Bukan Sekadar Persoalan Warisan
Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa Putusan MK tersebut secara otomatis berarti setiap anak hasil nikah siri atau anak yang lahir di luar perkawinan pasti memperoleh hak waris dari ayah biologisnya.
Persoalannya tidak sesederhana itu.
Hubungan perdata, nasab, kewajiban orang tua, hak nafkah, pengakuan anak, dan kewarisan merupakan aspek hukum yang memiliki dasar serta konsekuensi berbeda.
Terlebih lagi, istilah nikah siri dan anak di luar perkawinan tidak selalu dapat disamakan begitu saja. Perkawinan yang sah menurut agama tetapi belum tercatat memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak berada dalam perkawinan.
Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta konkret, termasuk status perkawinan, status anak, pembuktian hubungan biologis, agama para pihak, serta hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum Islam, persoalan nasab dan kewarisan juga memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi hukum yang utuh agar tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu bagian dari sebuah putusan.
Dewan Penasihat Hukum MSRI: Anak tidak boleh menanggung akibat persoalan orang tuanya
Dewan Penasihat Hukum Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Supolo Setyo Wibowo, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026), menegaskan bahwa persoalan hukum mengenai anak yang lahir di luar perkawinan harus ditempatkan secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Anak tidak pernah memilih keadaan yang menyebabkan dirinya lahir. Karena itu, anak tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan orang tuanya. Yang harus dikedepankan adalah kepastian status hukum, pembuktian yang sah, serta perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Menurut Supolo, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 harus dibaca secara utuh dan tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan warisan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dibaca secara utuh. Ketika hubungan darah antara anak dengan ayah biologis dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun alat bukti lain menurut hukum, maka terdapat dasar bagi hubungan perdata sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut. Namun, hubungan perdata dan persoalan waris merupakan dua aspek hukum yang tidak boleh begitu saja disamakan.”
Supolo menambahkan, setiap perkara memiliki fakta dan konstruksi hukum masing-masing. Karena itu, apabila muncul sengketa mengenai hubungan biologis, pengakuan anak, nafkah maupun harta peninggalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Hukum harus memberikan kepastian, tetapi kepastian itu harus dibangun melalui pembuktian dan proses hukum yang benar. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang terlalu sederhana sehingga justru menimbulkan kesimpulan hukum yang keliru.”
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi perhatian utama.
“Jangan menghukum seorang anak atas keadaan yang tidak pernah dipilihnya. Persoalan orang tua adalah persoalan orang dewasa. Sementara anak tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
Anak Bukan Pihak Yang Harus Dihukum
Pada akhirnya, persoalan anak yang lahir di luar perkawinan bukan semata-mata berbicara tentang siapa yang salah dan siapa yang benar.
Di balik persoalan hukum tersebut terdapat seorang anak yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan.
Anak tidak memilih keadaan kelahirannya. Anak tidak memilih siapa orang tuanya. Dan anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibat dari keputusan yang dibuat oleh orang dewasa.
Karena itu, ketika persoalan mengenai hubungan biologis, pengakuan anak, nafkah maupun harta peninggalan muncul, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembuktian yang sah, mekanisme hukum yang tepat, serta dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan anak.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi pijakan penting dalam melihat hubungan perdata anak dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan secara hukum. Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak dipotong menjadi kesimpulan sederhana mengenai hak waris.
Fakta biologis membutuhkan pembuktian.
Status hukum membutuhkan kepastian.
Hak anak membutuhkan perlindungan.
Dan keadilan membutuhkan proses hukum yang benar.
Perspektif MSRI
Bagi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pemberitaan mengenai persoalan hukum anak harus disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta tidak menambah stigma terhadap anak maupun pihak-pihak yang terlibat.
Hukum harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan, bukan sekadar menjadi ruang untuk mempertajam stigma sosial.
Jangan menghukum seorang anak atas keadaan yang tidak pernah dipilihnya.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments