Dugaan Korupsi KBS Terus Dibongkar, Kejati Jatim Telusuri Pihak Lain dan Potensi Tersangka Baru

Dugaan Korupsi KBS Terus Dibongkar, Kejati Jatim Telusuri Pihak Lain dan Potensi Tersangka Baru

MSRI, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pengembangan alat bukti masih dilakukan untuk mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia menegaskan, penyidik belum menutup kemungkinan berkembangnya perkara, termasuk potensi penetapan tersangka baru. Namun, setiap langkah hukum tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan semata-mata dugaan.

“Pengembangan bukti guna mendalami adanya keterlibatan pihak lain,” kata Franky, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara sekaligus mengungkap secara utuh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Franky sebelumnya juga menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka apabila dalam proses pengembangan ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Iya, masih kami dalami. Kemungkinan penambahan tersangka itu ada,” ujarnya.

Kerugian Negara Masih Menunggu Perhitungan

Selain memperluas pendalaman terhadap alat bukti, penyidik Kejati Jatim masih menunggu proses perhitungan potensi kerugian negara. Tahapan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyempurnaan penanganan perkara sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

“KBS belum (P-21), KBS ini lagi kami dalami. Kita kan lagi audit bersama BPKN (terkait potensi kerugian negara),” jelas Franky.

Proses audit tersebut menjadi perhatian penting karena besaran kerugian negara diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan berdasarkan data serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Kejati Jatim juga menegaskan perhatian terhadap upaya pemulihan kerugian negara. Penanganan aspek tersebut berjalan beriringan dengan proses penyidikan dan pengembangan perkara.

“Menunggu perhitungan kerugian negara. Dan juga fokus dalam upaya pengembalian kerugian negara,” tegas Franky.

Penyidikan Belum Berakhir, Ruang Pengembangan Masih Terbuka

Perkembangan penanganan dugaan korupsi KBS menunjukkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan. Penyidik belum menutup ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti yang relevan.

Kejati Jatim menempatkan kecukupan alat bukti sebagai dasar utama dalam menentukan arah pengembangan perkara. Artinya, peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka, tetapi penetapan tersebut harus melalui proses hukum yang objektif dan terukur.

Bagi publik, perkembangan ini menjadi penting untuk dikawal secara transparan. Selain memastikan dugaan tindak pidana diusut hingga tuntas, proses hukum juga dituntut mampu menjawab secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, serta berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

MSRI mencatat, penyidikan dugaan korupsi KBS belum memasuki tahap persidangan. Kejati Jatim masih memperluas pendalaman alat bukti, menunggu perhitungan kerugian negara, sekaligus membuka kemungkinan perkara berkembang dengan penetapan tersangka baru apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum. 

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama