MSRI, LOMBOK TIMUR – Pemerintah Desa Ketapang Raya telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait, yakni Polres Lombok Timur, Satpol PP, dan Polsek setempat. Surat tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi, keluhan, dan keresahan masyarakat yang berkembang di wilayah Desa Ketapang Raya, khususnya Dusun Lungkak.
Langkah administratif tersebut diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan penelaahan, verifikasi, serta mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Dusun Lungkak, Rudi Hartono, berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan oleh pemerintah desa.
"Surat sudah disampaikan. Artinya, persoalan ini telah menjadi laporan resmi yang perlu mendapat perhatian. Kami berharap Polres, Satpol PP, dan Polsek dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya," ujar Rudi Hartono.
Menurutnya, masyarakat saat ini menantikan adanya langkah konkret agar berbagai keresahan yang disampaikan warga dapat memperoleh kepastian penanganan.
"Harapan kami sederhana, yakni adanya tindakan nyata sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku, sehingga situasi tetap kondusif dan masyarakat memperoleh kepastian," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lombok Timur, Satpol PP, maupun Polsek setempat mengenai tindak lanjut atas surat yang telah dilayangkan Pemerintah Desa Ketapang Raya. MSRI akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Makbul
Biro Lombok Timur NTB
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments