Panti Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Ketegasan Polda Jatim, Polrestabes dan Pemkot Surabaya

Panti Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Ketegasan Polda Jatim, Polrestabes dan Pemkot Surabaya

MSRI, SURABAYA - Ketegasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Baitul Yatim mendapat apresiasi dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan.

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas langkah cepat Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial dalam menangani perkara yang melibatkan anak penyandang disabilitas (tunanetra), sekaligus mengambil langkah administratif dengan menghentikan operasional panti yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Kantor Hukum D. Firmansyah menilai, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Perlindungan terhadap korban, pemulihan psikologis keluarga, serta penataan dan pengawasan lembaga pengasuhan anak juga menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian serius.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya, diduga menjadi korban pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21). Dalam perkara tersebut, MSN telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Pendampingan Korban Dinilai Menunjukkan Kehadiran Negara

Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan apresiasi atas perhatian langsung jajaran kepolisian terhadap kondisi korban dan keluarganya.

Kehadiran Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, di kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026), dinilai memberikan dukungan penting bagi keluarga korban.

Menurut Dodik, pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan sosial keluarga korban yang membutuhkan perhatian.

“Kami mengapresiasi perhatian Ibu Direktur PPA-PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

Ia berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Panti Ditutup, Puluhan Anak Asuh Dipulangkan dan Ditangani Pemerintah

Selain mengapresiasi proses penegakan hukum, Kantor Hukum D. Firmansyah juga memberikan perhatian terhadap langkah Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang menghentikan operasional Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi Dinas Sosial Surabaya sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar penutupan, yayasan tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dan tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh sebagaimana mestinya.

Sebanyak 35 anak yang sebelumnya berada di panti tersebut kemudian dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga untuk menjadi tempat kembali mendapat penanganan lebih lanjut dari pemerintah kota bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan lembaga pengasuhan anak tidak semata menyangkut keberadaan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut legalitas, pengawasan, administrasi, keamanan, serta jaminan tumbuh kembang dan perlindungan anak.

MSRI: Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti pada Penindakan

Dari perspektif Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap lembaga yang menjalankan fungsi pengasuhan anak harus berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas.

Anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan berlapis. Karena itu, setiap indikasi kekerasan, eksploitasi, maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi persoalan yang berulang.

Ketegasan aparat dalam memproses dugaan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan langkah pemerintah memastikan seluruh lembaga pengasuhan memenuhi persyaratan legal, standar perlindungan anak, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

MSRI memandang sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, keluarga korban, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang tidak hanya reaktif setelah kasus terjadi, tetapi juga preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Apresiasi terhadap langkah Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Pemkot Surabaya sekaligus menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap anak harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun.

Penegakan hukum harus berjalan tuntas, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sementara setiap lembaga pengasuhan anak wajib tunduk pada aturan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

MSRI menegaskan: ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak, negara tidak boleh hadir terlambat.

Reporter: M. Saiin

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama