Pajak Dipungut dari Rakyat, Emas 1,3 Kg Disita KPK dari Rumah Pemeriksa Pajak

Pajak Dipungut dari Rakyat, Emas 1,3 Kg Disita KPK dari Rumah Pemeriksa Pajak

MSRI, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pemeriksa pajak yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/8).

Tak berhenti di Malang, pada 11 dan 12 Agustus 2026, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK turut mengamankan berbagai dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

KPK memastikan seluruh barang yang diamankan akan dianalisis dan ditelusuri lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti, melengkapi berkas perkara, sekaligus mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sorotan MSRI: Ketika Pajak Dipungut dari Rakyat, Integritas Jangan Sampai Luntur

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa sektor perpajakan merupakan salah satu fondasi penting negara. Uang pajak berasal dari kontribusi masyarakat dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Karena itu, jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan pajak, persoalannya bukan sekadar soal uang atau barang bukti. Ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Ironisnya, masyarakat kecil sering kali dituntut disiplin membayar pajak, sementara ketika muncul dugaan penyimpangan di balik pengelolaannya, publik kembali harus bertanya: siapa yang sebenarnya menjaga penjaga?

Emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta tentu masih harus dibuktikan keterkaitannya dengan perkara melalui proses hukum. Namun, rangkaian penggeledahan ini patut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual-beli kewenangan.

Sebab, pajak adalah uang rakyat. Jangan sampai keringat rakyat dipungut dengan aturan, tetapi integritas justru diperlakukan sekadar pilihan.

MSRI menegaskan, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, proses hukum juga harus berjalan transparan, profesional, dan tuntas agar publik memperoleh jawaban yang terang mengenai asal-usul barang bukti serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Reporter: Mbah Mul

Perspektif, Akurat, Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama