MSRI, SURABAYA - Gelombang aspirasi masyarakat yang bermula dari AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) di Pati perlahan menggema lebih luas. Semangat yang awalnya tumbuh dari keresahan masyarakat daerah tersebut pada akhirnya ikut mengubah suasana dan perhatian publik di berbagai penjuru serta pelosok negeri.
Menjelang rencana aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, di kawasan Gedung DPR RI Jakarta, Cak Bram menyampaikan pandangannya. Menurutnya, membesarnya gelombang aspirasi rakyat harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan konstitusi, bukan semata-mata dilihat sebagai persoalan keamanan.
“Awalnya dari Pati. Kemudian semangat itu menggema ke berbagai penjuru negeri. Ini menunjukkan bahwa ketika rakyat merasa memiliki sesuatu yang harus disampaikan, negara tidak boleh menutup telinga,” ujar Cak Bram dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hak Konstitusional Rakyat
Cak Bram mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Pelaksanaannya harus tetap menghormati hak orang lain, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut Cak Bram, baik peserta aksi maupun aparat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan secara bermartabat.
“Rakyat punya hak untuk bersuara. Tetapi rakyat juga punya tanggung jawab menjaga ketertiban. Negara punya kewajiban melindungi hak rakyat, sekaligus memastikan hukum tetap berjalan,” katanya.
DPR RI Jangan Hanya Menjadi Penonton
Cak Bram menilai DPR RI seharusnya tidak memandang kedatangan massa sebagai sekadar persoalan pengamanan di sekitar gedung parlemen.
Menurutnya, para wakil rakyat harus mampu menangkap substansi tuntutan yang disampaikan masyarakat dan membuka ruang dialog yang sehat.
“Ketika rakyat datang ke depan DPR, jangan hanya melihat jumlah massanya. Dengarkan apa yang mereka bawa. Karena di balik poster, spanduk dan suara yang lantang, ada keresahan yang ingin mendapatkan jawaban,” tegasnya.
Ia berharap DPR RI mampu menunjukkan sikap sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan membuka komunikasi, menerima aspirasi secara proporsional, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Polri: Mengamankan Bukan Berarti Membungkam
Terhadap kepolisian, Cak Bram berharap pengamanan aksi dilakukan secara profesional, proporsional, humanis, dan tetap menghormati hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, tugas aparat bukan untuk membungkam suara rakyat, melainkan memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman dan tertib sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan masyarakat.
“Polisi harus menjadi penjaga ketertiban sekaligus pelindung hak masyarakat. Jangan mudah terpancing. Massa jangan dianggap sebagai musuh. Selama aksi berlangsung damai, lindungi hak mereka untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Di sisi lain, Cak Bram mengingatkan peserta aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, membawa benda berbahaya, atau melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
TNI-Polri Harus Menjadi Penjaga, Bukan Bagian dari Konflik
Cak Bram juga menekankan pentingnya profesionalitas TNI dan Polri apabila dilibatkan dalam pengamanan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, aparat harus berada pada posisi menjaga keselamatan seluruh pihak masyarakat, peserta aksi, petugas, maupun fasilitas publik.
“Jangan sampai rakyat melihat aparat sebagai lawan. Dan jangan pula aparat melihat rakyat sebagai ancaman. Kita semua berada dalam satu rumah besar bernama Indonesia,” katanya.
Ia menilai pendekatan persuasif dan komunikasi harus dikedepankan untuk mencegah benturan. Aparat perlu bertindak berdasarkan hukum, sementara massa juga harus menghormati aturan dan petugas yang menjalankan tugasnya.
Jangan Biarkan Aspirasi Berubah Menjadi Bara
Cak Bram menegaskan, semakin besar gelombang demonstrasi, semakin besar pula tanggung jawab semua pihak untuk menjaga agar aspirasi tidak ditunggangi kepentingan yang justru merusak tujuan awal gerakan.
“Dari Pati untuk Indonesia. Dari suara rakyat untuk negara. Jangan biarkan semangat rakyat berubah menjadi bara perpecahan. Kritik boleh keras, tuntutan boleh tegas, tetapi persaudaraan sebagai sesama anak bangsa harus tetap dijaga,” pungkasnya.
Menurut Cak Bram, 27 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum pembuktian bahwa demokrasi Indonesia mampu mempertemukan suara rakyat, sikap negara, dan profesionalitas aparat dalam satu ruang yang sama: ruang dialog, bukan ruang pertikaian.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments