MSRI, TULUNGAGUNG - Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Tidak hanya melalui penindakan, edukasi dan pencegahan juga diperkuat dengan menggandeng media radio untuk membangun kesadaran masyarakat.
Salah satunya melalui dialog interaktif “Warkop Talkshow” bersama Radio Perkasa FM yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, bertempat di The Echoes Coffee and Eatery, Tulungagung, kawasan utara Stasiun Tulungagung.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung IPDA Armando Satya Putra Pratama, S.Tr.K., CPHR., menyoroti persoalan kecelakaan lalu lintas yang masih melibatkan anak di bawah umur, khususnya kalangan pelajar.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Rabu, 26 Agustus 2026, IPDA Armando menegaskan bahwa persoalan keselamatan pelajar di jalan raya tidak dapat dilepaskan dari peran keluarga.
“Dari data yang kami miliki, korban dan pelaku laka lantas di Tulungagung masih didominasi anak di bawah umur, khususnya pelajar. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” ujar IPDA Armando kepada MSRI.
Menurutnya, pemberian kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa.
Satlantas Polres Tulungagung juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain Pasal 77 ayat (1) mengatur kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor. Sementara ketentuan pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk SIM C, ketentuan usia minimum pemohon adalah 17 tahun, sehingga anak yang belum memenuhi batas usia tersebut belum dapat memperoleh SIM C secara sah.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan. Tujuannya agar masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, semakin sadar dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Kolaborasi Satlantas Polres Tulungagung dan Perkasa FM tersebut menjadi bagian dari pendekatan preventif untuk memperluas jangkauan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Pesan yang disampaikan pun sederhana tetapi mendasar: keselamatan anak di jalan raya dimulai dari keputusan orang tua di rumah.
Ketegasan orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Bagi MSRI, edukasi publik melalui dialog interaktif seperti “Warkop Talkshow” merupakan bentuk komunikasi yang humanis dan strategis. Penegakan hukum tetap diperlukan, namun membangun kesadaran sejak lingkungan keluarga merupakan investasi penting untuk menciptakan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments