MSRI, JAKARTA - Dinamika menjelang aksi demonstrasi yang membawa isu pemberantasan korupsi dan dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu perkembangan yang mencuat adalah pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan massa AMPB selama berada di Jakarta.
Supriyono memperlihatkan status rekeningnya yang tidak dapat digunakan tersebut di tengah persiapan aksi. Kondisi itu, menurutnya, berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan akomodasi dan logistik massa yang telah tiba di Jakarta.
Bagi MSRI, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai berapa nominal dana yang tertahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan publik memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pemblokiran rekening tersebut.
Pemblokiran Rekening dan Pertanyaan Publik
Supriyono sebelumnya mengaku tidak mengetahui alasan rekeningnya tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ia mempertanyakan bagaimana rekening yang menurutnya merupakan rekening pribadi dapat dihentikan aksesnya, terlebih sebagian dana di dalamnya disebut berasal dari kontribusi masyarakat.
Perkembangan berikutnya menyebutkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH), bukan semata-mata atas keputusan internal Bank Mandiri.
Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang mengajukan permintaan, apa dasar hukumnya, dalam konteks perkara atau kepentingan apa permintaan tersebut disampaikan, serta bagaimana prosedur pemblokiran dilakukan.
Sampai saat ini, keterkaitan APH dengan pemblokiran rekening Supriyono belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, ketika dimintai konfirmasi oleh The Asian Post tidak memberikan tanggapan. Namun, secara kelembagaan, Corporate Secretary Bank Mandiri kemudian menyampaikan jawaban tertulis.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” demikian jawaban tertulis Bank Mandiri.
Bank Mandiri Berada dalam Posisi Strategis
Pemblokiran rekening atas permintaan APH menempatkan Bank Mandiri pada posisi yang harus menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus menjaga hak dan kepentingan nasabah.
Karena itu, menurut sudut pandang MSRI, tidak tepat apabila persoalan ini langsung diarahkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap bank tanpa adanya bukti dan penjelasan resmi yang memadai.
Sebaliknya, justru karena Bank Mandiri merupakan bank besar milik negara dengan kepentingan publik yang luas, setiap tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan berdasarkan permintaan pihak eksternal harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan kelembagaan.
Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa kewenangan perbankan dapat digunakan untuk membatasi akses seseorang terhadap dananya tanpa mekanisme yang jelas.
Dampak terhadap Massa AMPB
Menurut Supriyono, pemblokiran rekening tersebut membuat sebagian kebutuhan logistik massa AMPB di Jakarta mengalami kendala. Massa dari Pati yang telah tiba di Jakarta kemudian mengandalkan bantuan masyarakat untuk memenuhi sejumlah kebutuhan selama persiapan aksi.
Supriyono memandang pemblokiran tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kelompoknya.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegas Supriyono.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Supriyono yang tetap perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat penjelasan dan bukti resmi mengenai latar belakang pemblokiran.
Sejumlah informasi juga menyebut pemblokiran rekening tersebut terjadi berdekatan dengan terblokirnya akun TikTok milik Supriyono dan sejumlah anggota AMPB. Kendati demikian, keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak berwenang.
AMPB Tegaskan Aksi Berlangsung Tertib
Di tengah persoalan tersebut, Supriyono memastikan massa AMPB tetap berada di Jakarta dan bersiap mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.
Supriyono menegaskan bahwa massa dari Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan tidak memiliki niat melakukan kerusuhan.
“Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal. Teman-teman di sini datang ke Jakarta untuk mengawal aspirasi masyarakat Indonesia. Tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa AMPB tidak akan melakukan aksi dengan pola camping di sekitar Gedung DPR RI. Massa disebut akan mengikuti waktu dan ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
Sudut Pandang MSRI
MSRI memandang persoalan ini sebagai ujian terhadap transparansi, kepastian hukum, dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat.
Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius bagi pemilik rekening. Karena itu, setiap tindakan tersebut idealnya memiliki dasar yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang memadai kepada pihak yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, bank juga memiliki kewajiban untuk mematuhi permintaan resmi aparat penegak hukum apabila memang telah memenuhi dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, MSRI tidak hendak menghakimi pihak mana pun. Fokus utama yang perlu dikawal adalah keterbukaan informasi agar publik tidak terjebak pada spekulasi mengenai adanya tekanan, intervensi, ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar apa rekening tersebut diblokir, siapa yang mengajukan permintaan, dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum serta ketentuan perbankan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi Supriyono dan massa AMPB, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional dan institusi penegak hukum.
Bagi MSRI, kritik terhadap pemerintah maupun aparat merupakan bagian dari ruang demokrasi, sementara kepatuhan terhadap hukum dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi juga merupakan tanggung jawab setiap warga negara.
Karena itu, transparansi harus ditempatkan di tengah. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik, sementara masyarakat juga harus memastikan setiap tuduhan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Kasus rekening Supriyono pada akhirnya bukan semata tentang Rp80,9 juta yang tertahan. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara, aparat penegak hukum, dan lembaga perbankan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan nasabah, kepastian prosedur, serta hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.
MSRI akan terus mengawal informasi dan perkembangan kasus ini secara berimbang, dengan mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, serta keberimbangan dalam pemberitaan. {*}
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments