Bidkum MSRI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: Bank Mandiri Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

Bidkum MSRI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: Bank Mandiri Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

MSRI, SURABAYA - Polemik pembatasan akses rekening milik salah satu aktivis asal Pati memasuki babak baru. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Bidang Hukum (Bidkum) Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), terutama setelah muncul pernyataan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut diduga tidak secara langsung didasarkan pada perintah resmi dari lembaga penegak hukum maupun otoritas yang berwenang.

Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM, yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai setiap tindakan pembatasan akses terhadap rekening nasabah harus memiliki landasan hukum, kewenangan yang jelas, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, bank sebagai lembaga jasa keuangan memang memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan pembatasan atau penghentian sementara transaksi dalam kondisi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.

“Pemblokiran rekening bukan tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar. Harus jelas siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, untuk kepentingan apa, berapa lama dilakukan, serta bagaimana prosedur dan mekanisme pemberitahuannya kepada nasabah,” ujar Mbah Ganthol.

Dasar Hukum dan Kewenangan Harus Terang

Dalam perspektif hukum perbankan dan perlindungan konsumen, setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut dapat berkaitan dengan regulasi sektor jasa keuangan, ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang, maupun aturan lain yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum atau lembaga tertentu untuk melakukan pembatasan transaksi.

Karena itu, apabila suatu rekening dibatasi atau dihentikan aktivitas transaksinya, Bidkum MSRI memandang perlu adanya kejelasan mengenai dasar kewenangan, pihak yang memberikan perintah, jangka waktu tindakan, alasan pembatasan, serta prosedur yang digunakan oleh pihak bank.

Dalam perkara rekening milik aktivis Pati yang tengah menjadi perhatian tersebut, persoalan semakin menarik setelah adanya klarifikasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK tidak mengeluarkan perintah pemblokiran terhadap rekening yang dikaitkan dengan AMPB maupun Supriyono.

“Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu ditempatkan dalam rangkaian klarifikasi secara menyeluruh.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih spesifik: siapa yang meminta pembatasan rekening, atas dasar kewenangan apa, untuk kepentingan apa, dan bagaimana Bank Mandiri menjalankan tindakan tersebut?

Berpotensi Masuk Ranah Perdata hingga Administratif

Mbah Ganthol menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya tindakan pembatasan rekening tanpa dasar kewenangan yang sah dan tindakan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi nasabah, maka persoalan dapat berkembang menjadi sengketa hukum.

“Kalau memang ada dasar hukum dan perintah yang sah, tentu harus dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi apabila tidak terdapat dasar kewenangan yang jelas, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam ranah perdata, apabila seluruh unsur dan bukti terpenuhi, persoalan dapat berpotensi dikonstruksikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Demikian pula, apabila terdapat hubungan kontraktual antara bank dan nasabah yang terbukti dilanggar, aspek wanprestasi dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta serta isi perjanjian yang berlaku.

Selain itu, dari sisi pengawasan, apabila regulator menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan atau perlindungan konsumen, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Dengan demikian, potensi konsekuensi hukum tersebut bukanlah vonis, melainkan konsekuensi yang baru dapat dinilai setelah terdapat pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang objektif.

Bidkum MSRI: Jangan Ada Kewenangan Tanpa Akuntabilitas

Bidkum MSRI menilai inti persoalan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah rekening dibatasi, tetapi menyangkut legalitas tindakan, transparansi prosedur, kepastian hukum, dan akuntabilitas pihak yang mengambil keputusan.

Bank memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menjaga keamanan sistem perbankan, mencegah penyalahgunaan rekening, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pada saat yang sama, nasabah juga memiliki hak memperoleh kepastian, perlindungan, informasi, dan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, MSRI mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka persoalan tersebut secara terang melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.

Jika pembatasan rekening dilakukan berdasarkan perintah yang sah, dasar kewenangan dan mekanismenya harus dapat dijelaskan. Jika terdapat persoalan dalam dasar kewenangan tersebut, maka harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Bagi MSRI, supremasi hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kewenangan tersebut digunakan secara sah, terukur, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam konteks itulah, Bidkum MSRI memandang polemik rekening aktivis Pati perlu mendapatkan penjelasan yang terang dari seluruh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Catatan Redaksi: Status adanya pelanggaran pidana, perdata, maupun administratif dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, serta proses hukum yang berlaku. Penyebutan potensi konsekuensi hukum dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau tuduhan terhadap pihak mana pun.

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama