Iuran Listrik hingga Parkir Pick Up di Pasar Simo Disorot, Pedagang Minta Kejelasan

Iuran Listrik hingga Parkir Pick Up di Pasar Simo Disorot, Pedagang Minta Kejelasan

MSRI, SURABAYA - Pengelolaan iuran di kawasan Pasar Simo, Surabaya, menjadi perhatian sejumlah pedagang. Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai perbedaan nominal iuran listrik serta pungutan parkir bagi pedagang yang membawa atau menggunakan kendaraan pick up untuk menunjang aktivitas perdagangan.

Saat dihimpun di lokasi, sejumlah pedagang memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengenai besaran iuran yang selama ini mereka bayarkan. Berdasarkan keterangan para pedagang, iuran listrik bagi pedagang biasa disebut berada di kisaran Rp3.000, sementara pedagang yang membawa atau memiliki kendaraan pick up disebut dikenai iuran hingga Rp8.000.

Selain iuran listrik, kendaraan pick up yang dibawa dan diparkir di area pasar juga disebut dikenai pungutan parkir sebesar Rp5.000 per hari.

Di kawasan Pasar Malam Simo tersebut, terdapat sekitar 100 pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan. Sejumlah pedagang mengaku belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan nominal iuran, pihak yang berwenang melakukan penarikan, maupun mekanisme dan peruntukan dana yang dihimpun.

“Kalau untuk listrik, pedagang biasa disebut membayar Rp3.000. Kalau pedagang yang punya pick up, informasinya bisa Rp8.000. Untuk parkir pick up ada lagi Rp5.000 per hari,” ujar salah seorang pedagang kepada wartawan MSRI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut para pedagang, apabila pungutan tersebut merupakan iuran resmi untuk menunjang operasional pasar, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar penarikan, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana tersebut.

Perbedaan nominal iuran listrik juga menjadi perhatian tersendiri. Pedagang mempertanyakan apakah terdapat dasar perhitungan atau ketentuan khusus yang menyebabkan adanya perbedaan besaran iuran antara pedagang biasa dengan pedagang yang membawa atau menggunakan kendaraan pick up.

“Pedagang hanya ingin tahu aturan dan dasar iurannya. Kalau memang ada ketentuan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada semua pedagang,” ungkapnya.

Sorotan Sumber Penerangan Pasar Malam

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, ketika dimintai tanggapan mengenai keberadaan pasar yang berada di luar pengelolaan PD Pasar, khususnya menyangkut kebutuhan penerangan.

Hendi menjelaskan bahwa di Surabaya terdapat pasar yang berada dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar, namun terdapat pula aktivitas perdagangan yang berada di luar pengelolaan tersebut, termasuk pasar tumpah yang beroperasi pada malam hari.

“Perusahaan Daerah Pasar yang ada di Surabaya ada 250, belum lagi pasar yang di luar PD Pasar. Seperti pasar tumpah, bukanya malam hari. Lalu penerangannya ambil dari mana? Apakah mungkin para pedagang memasang meteran listrik sendiri-sendiri? Jelas tidak mungkin. Itu saja, listriknya dari mana?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Tidak hanya mengenai besaran iuran, tetapi juga terkait sumber listrik yang digunakan untuk penerangan kawasan pasar malam serta mekanisme pembiayaan dan pengelolaannya.

Parkir Pick Up Juga Dipertanyakan

Selain persoalan iuran listrik, sejumlah pedagang juga mempertanyakan pungutan parkir kendaraan pick up sebesar Rp5.000 per hari.

Pedagang berharap terdapat kejelasan mengenai status pungutan tersebut, apakah merupakan tarif resmi yang memiliki dasar ketentuan tertentu atau bagian dari mekanisme pengelolaan internal kawasan pasar.

Mereka juga menginginkan informasi yang jelas mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan serta bagaimana dana tersebut dikelola.

Bagi pedagang, transparansi bukan semata-mata menyangkut besaran nominal, tetapi juga menyangkut kepastian aturan, kewenangan penarikan, pencatatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana yang dibayarkan.

MSRI Dorong Transparansi dan Klarifikasi

Persoalan iuran di Pasar Simo menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah aktivitas perdagangan masyarakat.

Pedagang pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila terdapat biaya operasional yang memang memiliki dasar dan diperuntukkan bagi kebutuhan pasar. Namun, mereka berharap seluruh ketentuan tersebut disampaikan secara transparan dan berlaku berdasarkan mekanisme yang jelas.

Hingga berita ini disusun, MSRI belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Simo maupun instansi terkait mengenai dugaan penarikan iuran tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai status pungutan, dasar penetapan nominal, mekanisme penarikan, sumber listrik, pungutan parkir pick up, serta peruntukan dana yang dibayarkan para pedagang.

MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

(Tim/Red Investigasi)

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama