Gugatan Rp25 Miliar terhadap Eri Cahyadi dan Armuji Dicabut Saat Lima Tergugat Hadir Lengkap, Ada Apa?

Gugatan Rp25 Miliar terhadap Eri Cahyadi dan Armuji Dicabut Saat Lima Tergugat Hadir Lengkap, Ada Apa?

MSRI, SURABAYA - Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Parahita Ardyakirana terhadap lima pihak terkait polemik sebuah ruko di Surabaya akhirnya dicabut.

Menariknya, pencabutan tersebut dilakukan justru ketika seluruh pihak tergugat telah hadir lengkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengikuti agenda pemeriksaan perkara.

Perkara dengan Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby itu sebelumnya menyeret lima pihak sebagai tergugat. Mereka masing-masing PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko saat ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Kuasa hukum Armuji dari Kertajaya Law Firm, Khrisnu Wahyuono, Rizki Wahyu Perdana dan rekan, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut.

“Iya benar (dicabut). Hari ini, Rabu (19 Agustus 2026), dia (penggugat) menyerahkan nomor pencabutannya,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Menurut Rizki, pencabutan dilakukan lantaran terdapat perbaikan substansial dalam materi gugatan yang sebelumnya telah diajukan.

“Ternyata ada perbaikan substansial katanya. Perbaikan substansial dari gugatannya dia, katanya gitu. Ya mungkin kekeliruan atau gimana kita enggak tahu,” ujarnya.

Namun, alasan tersebut sekaligus membuka kemungkinan perkara kembali diajukan dengan materi gugatan yang telah diperbaiki.

“Nanti, kita enggak tahu, kita lihat aja nanti gimana ke depannya si penggugat ini,” kata Rizki.

Yang menarik, pencabutan itu dilakukan pada saat agenda persidangan sebenarnya telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap seluruh pihak tergugat. Bahkan, kelima tergugat disebut telah hadir lengkap di PN Surabaya.

Rizki mengatakan, saat hakim hendak memeriksa seluruh pihak, penggugat justru menyampaikan keinginan untuk mencabut perkara.

“Nah, hari ini sebenarnya sudah lengkap para pihaknya semuanya. Tapi, tiba-tiba waktu hakim mau periksa semua para pihaknya, dia interupsi itu katanya mau mencabut (gugatan), ada perbaikan mengenai substansialnya,” ungkap Rizki.

Pencabutan tersebut secara otomatis menghentikan perkara yang mencakup seluruh pihak tergugat dalam satu rangkaian gugatan, termasuk Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji.

“Itu gugatan kan mencakup semuanya, jadi kayak dari terduga satu, terduga dua, terduga tiga, empat, dan lima maupun terduga gugatnya itu perkaranya satu rangkaian,” jelasnya.

Dicabut Saat Semua Tergugat Hadir

Pencabutan gugatan tersebut menyisakan tanda tanya. Bukan semata karena nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar, tetapi juga karena perkara ditarik kembali pada saat seluruh tergugat telah hadir dan persidangan siap berjalan.

Alasan yang disampaikan adalah adanya perbaikan substansial dalam materi gugatan. Namun, apakah pencabutan itu benar-benar hanya berkaitan dengan penyempurnaan materi gugatan, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik?

Untuk sementara, jawabannya masih menjadi tanda tanya.

Yang jelas, pencabutan bukan berarti persoalan tersebut otomatis berakhir. Terlebih, kuasa hukum salah satu tergugat sendiri membuka kemungkinan perkara kembali diajukan dengan materi gugatan yang telah diperbaiki.

Bermula dari Pengambilalihan Ruko

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok orang mendatangi sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang berusaha masuk ke dalam ruko. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong pada pagar antara kelompok tersebut dengan pemilik ruko yang berusaha mempertahankan bangunan.

Dalam kejadian itu, pemilik ruko, Bagus Andri, sempat terjatuh sebelum sekelompok orang tersebut masuk ke dalam bangunan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik lantaran diduga berkaitan dengan upaya pengambilalihan ruko secara paksa.

Bagus sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya memperoleh ruko tersebut melalui mekanisme lelang bank pada April 2026. Ia mengaku memenangkan proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Setelah memenangkan lelang, proses administrasi dan dokumen kepemilikan mulai diurus pada Mei 2026.

“Dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata Bagus saat ditemui di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, 25 Juli 2026.

Kini, setelah gugatan Rp25 miliar tersebut dicabut, publik tinggal menunggu langkah berikutnya dari pihak penggugat.

Apakah perkara benar-benar selesai, atau justru akan muncul kembali dengan konstruksi gugatan yang berbeda?

Menarik untuk ditunggu.

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama