MSRI, SURABAYA - Madas Sedarah menorehkan catatan penting dalam perjalanan organisasinya. Logo yang selama ini menjadi simbol identitas dan jati diri organisasi kini resmi memperoleh perlindungan hukum sebagai merek berdasarkan Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Legalitas tersebut menjadi penegasan bahwa identitas Madas Sedarah tidak hanya memiliki nilai simbolik, tetapi juga mendapatkan perlindungan secara hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan organisasi dalam menjaga eksistensi, kehormatan, serta penggunaan identitas resminya.
Logo Madas Sedarah merupakan karya Bang Didin, Kabid Humas & Media Cyber DPP Madas Sedarah, yang mendapatkan amanah dan kepercayaan langsung dari Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, untuk merancang dan menciptakan logo resmi organisasi.
Amanah tersebut kemudian diwujudkan dalam sebuah karya visual yang merepresentasikan semangat persatuan, kebersamaan, solidaritas, perjuangan, dan jati diri Madas Sedarah.
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan, merek dengan etiket logo Madas Sedarah tercatat atas nama Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., dengan Nomor Pendaftaran IDM001494458. Tanggal penerimaan tercatat 17 Desember 2025, sementara perlindungan merek diberikan hingga 17 Desember 2035, sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Legalitas ini bukan sekadar pencatatan administratif. Ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap identitas organisasi.
Logo yang telah menjadi simbol Madas Sedarah kini memiliki landasan perlindungan merek. Karena itu, penggunaan identitas tersebut juga menuntut sikap yang tertib, bertanggung jawab, dan menghormati ketentuan yang berlaku.
Bang Didin: Logo Ini Lahir dari Sebuah Amanah
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Bang Didin menegaskan bahwa logo tersebut sejak awal lahir dari sebuah amanah yang diberikan langsung oleh Ketua Umum.
“Logo ini lahir dari amanah dan kepercayaan Ketua Umum kepada saya. Saya berusaha menerjemahkan gagasan tersebut melalui sebuah karya yang mencerminkan semangat, persatuan, kebersamaan, dan jati diri Madas Sedarah. Karena itu, logo ini bagi saya bukan sekadar gambar, tetapi bagian dari identitas dan sejarah organisasi,” tegas Bang Didin kepada wartawan MSRI.
Menurutnya, diperolehnya perlindungan merek menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran seluruh jajaran organisasi bahwa sebuah identitas harus dijaga bersama.
“Ketika sebuah logo telah menjadi identitas resmi dan mendapatkan perlindungan hukum, maka ada tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaganya. Identitas organisasi harus dihormati, digunakan secara bertanggung jawab, dan tidak dipandang sebagai sekadar simbol visual,” lanjutnya.
Tegaskan Identitas, Jaga Marwah Organisasi
Bagi Bung Taufik, pendaftaran merek merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat identitas dan eksistensi Madas Sedarah. Legalitas tersebut menjadi pijakan penting agar simbol organisasi memiliki perlindungan yang jelas sekaligus menjadi bagian dari perjalanan resmi Madas Sedarah.
Dengan demikian, logo Madas Sedarah kini memiliki dua dimensi penting: sebagai simbol yang merepresentasikan jati diri organisasi dan sebagai merek yang memperoleh perlindungan hukum.
Seluruh jajaran dan anggota Madas Sedarah diharapkan dapat menjaga serta menggunakan identitas organisasi secara proporsional dan bertanggung jawab. Setiap penggunaan logo hendaknya tetap mencerminkan kehormatan, persatuan, dan nilai-nilai yang menjadi dasar organisasi.
Pada akhirnya, logo Madas Sedarah bukan sekadar lambang. Ia adalah identitas, amanah, dan bagian dari marwah organisasi.
Dari sebuah gagasan yang dituangkan melalui kreativitas, lahirlah sebuah identitas. Dari sebuah amanah, kemudian hadir sebuah karya. Dan kini, karya tersebut telah memperoleh perlindungan merek secara resmi.
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments