Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Ini Pertimbangannya

Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Ini Pertimbangannya

MSRI, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Hakim menyatakan permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pembayaran ganti kerugian berada pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga kini belum diterbitkan. Oleh sebab itu, acuan hukum yang masih berlaku adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Hakim mengutip Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut hakim, ketentuan tersebut secara tegas menempatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembayaran ganti kerugian. Karena itu, Menteri Keuangan seharusnya turut dijadikan pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

"Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas hakim dalam amar pertimbangannya.

Perkara ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.

Sebelumnya, pada praperadilan kedua terkait penetapan tersangka, hakim menolak permohonan Roy Suryo. Adapun pada praperadilan pertama yang menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, permohonan Roy Suryo dikabulkan.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam pengajuan praperadilan, khususnya terkait penentuan pihak yang memiliki kewenangan hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian.

Reporter: Aditya WP

Kabiro MSRI DKI Jakarta

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama