Jejak Kapal Berganti Nama Berujung di Karimun, 2,6 Ton Metamfetamin Cair Diamankan

Jejak Kapal Berganti Nama Berujung di Karimun, 2,6 Ton Metamfetamin Cair Diamankan

MSRI, KARIMUN, KEPRI - Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan penyelundupan 2,6 ton cairan yang mengandung narkotika jenis metamfetamin di atas kapal MV OCEAN PORTER, berbendera Tanzania.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026), setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang dinilai mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, antara lain HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga menggunakan nama MV OCEAN PORTER.

Operasi melibatkan unsur BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNN Provinsi Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat Back Scatter, bantuan K9, pemeriksaan terhadap awak kapal, serta penggeledahan sejumlah kompartemen kapal.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer dalam keadaan terbuka dan berisi sejumlah barang perkakas, antara lain tali, sparepart, plastic wrap, dan barang lainnya.

Sementara satu kontainer lainnya masih dalam keadaan tergembok. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok dengan logo “GD”, bergambar daun dan menggunakan tulisan berbahasa China.

Pengembangan pemeriksaan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan sebuah lokasi penyimpanan yang dinilai mencurigakan di bagian atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.

Hasil pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin mencapai berat bruto sekitar 2,6 ton.

Turut Amankan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa 157 boks rokok ilegal asal China merek GD, dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 1.570.000 batang.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum direncanakan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton. Kapal kemudian terdeteksi dan diamankan oleh tim gabungan di wilayah perairan Karimun.

Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp8,5 Triliun

Pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika dalam jumlah sangat besar melalui jalur laut.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan BNN RI, barang bukti metamfetamin cair tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Operasi gabungan ini sekaligus diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.

Keberhasilan tersebut menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut Indonesia yang menjadi salah satu titik strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara.

BNN RI bersama seluruh unsur penegak hukum terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia.

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

#WarOnDrugsForHumanity

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama