MSRI, SURABAYA - Perjuangan hukum dan jurnalisme investigasi yang dilakukan Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) memasuki babak baru. Setelah proses pendaftaran perkara tercatat dalam sistem Mahkamah Agung, PTUN Surabaya dijadwalkan menggelar sidang elektronik perdana Perkara Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY pada Selasa, 1 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa informasi dan dugaan tindakan administratif dalam pengelolaan aset daerah yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
MRD mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian objek dalam pemenuhan kewajiban informasi sebagaimana Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Nomor 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026 yang menurut pihak MRD telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, MRD menyebut BPKAD Jatim diwajibkan membuka informasi terkait pemanfaatan aset Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22–24, Surabaya. Namun, menurut dokumen dan kronologi yang disampaikan MRD, informasi yang diberikan justru berkaitan dengan objek berbeda, yakni Jalan Ketintang Baru III Nomor 52, Surabaya.
Perbedaan objek inilah yang kemudian dipersoalkan MRD sebagai dugaan tindakan faktual baru yang berpotensi menghambat pemenuhan hak atas informasi publik.
Belajar dari Sengketa Sebelumnya
Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan pers dalam mengawal keterbukaan informasi dan akuntabilitas badan publik.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Kamis (20/8/2026), Achmad Anugrah mengatakan bahwa pengalaman menghadapi sengketa informasi sebelumnya, termasuk perkara dengan Dinas Koperasi Jawa Timur terkait informasi anggaran OPOP, justru menjadi pelajaran penting bagi MRD untuk terus menggunakan jalur hukum.
“Kami belajar dari sengketa melawan Dinkop Jatim kemarin. Pengalaman itu tidak membuat kami mundur. Bagi kami, perlawanan terhadap BPKAD Jatim harus ditempuh sebagai bagian dari perjuangan memperoleh keadilan dan memastikan setiap badan publik menghormati hukum serta hak masyarakat atas informasi.”
Menurutnya, pers tidak boleh kehilangan keberanian ketika menemukan persoalan yang menyangkut transparansi pengelolaan aset negara maupun daerah.
“Kalau dugaan tindakan seperti ini tidak diuji melalui mekanisme hukum, bagaimana kita memastikan keterbukaan informasi benar-benar berjalan? Institusi pers tidak boleh diam ketika terdapat persoalan yang menyangkut pelaksanaan putusan lembaga penyelesaian sengketa informasi. Kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diuji secara terbuka dan objektif,” tegasnya.
Achmad juga menyatakan, apabila upaya hukum MRD nantinya tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan kelembagaan berikutnya sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menggunakan seluruh saluran konstitusional yang tersedia. Bila diperlukan, kami akan menyampaikan surat terbuka kepada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, keterbukaan informasi publik, serta perlindungan kemerdekaan pers. Semuanya akan kami lakukan secara terukur dan berdasarkan bukti.”
Tuntutan Ganti Rugi Rp550 Juta
Dalam dokumen perlawanan yang disiapkan MRD, pihak perusahaan pers tersebut juga mempersoalkan tindakan yang mereka nilai sebagai tindakan faktual (feitelijke handeling) dan mendasarkan argumentasinya antara lain pada Pasal 87 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
MRD menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan lagi semata-mata menyangkut permintaan dokumen, melainkan telah berkembang menjadi sengketa mengenai tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai merugikan.
Atas dampak yang diklaim timbul terhadap aktivitas perusahaan dan kerja jurnalistik, MRD mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp50 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sehingga total nilai tuntutan mencapai Rp550 juta.
Namun, seluruh dalil, dasar hukum, serta tuntutan tersebut nantinya tetap akan diuji dalam proses persidangan. Kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya dalil para pihak berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara.
Laporan Pidana Berjalan Paralel
Selain menempuh jalur peradilan tata usaha negara, MRD juga menyatakan telah menempuh langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sejumlah dokumen disebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, antara lain berita acara rapat terkait pemanfaatan atau sewa aset serta dokumen Surat Tanda Setoran (STS) Bank Jatim.
MRD menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan pelanggaran ketentuan mengenai pers dan keterbukaan informasi publik. Pihak MRD juga menyebut Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar hukum yang mereka gunakan.
Adapun benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Perdana Jadi Momentum Uji Keterbukaan
Sidang elektronik perdana Perkara Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Bagi MRD, perkara tersebut bukan sekadar persoalan satu objek aset atau satu dokumen informasi. Mereka menilai perkara ini menjadi momentum untuk menguji sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban hukum, menghormati putusan lembaga penyelesaian sengketa informasi, serta menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Achmad Anugrah menyerukan kepada masyarakat, aktivis keterbukaan informasi, serta insan pers untuk mengikuti proses tersebut secara kritis dan objektif.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar satu dokumen. Ini menyangkut prinsip bahwa setiap badan publik harus tunduk pada hukum, setiap putusan yang telah sah harus dihormati, dan hak masyarakat atas informasi harus dijamin. Putusan Komisi Informasi bukan sekadar surat biasa. Ketika sebuah putusan telah memiliki kekuatan hukum, pelaksanaannya harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ia menambahkan, MRD tidak ingin perkara tersebut dipersepsikan sebagai konflik personal dengan institusi pemerintah.
“Kami tidak sedang memusuhi pemerintah. Justru kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai perusahaan pers. Kalau ada kekeliruan administrasi, mari kita buka di ruang hukum. Kalau kami yang keliru, kami siap dikoreksi. Tetapi kalau kami memiliki bukti, kami juga berkewajiban memperjuangkannya.”
Dengan demikian, sidang perdana 1 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dalil dan bukti masing-masing pihak, sekaligus menjadi ruang terbuka bagi pengadilan untuk menilai persoalan tersebut berdasarkan hukum dan fakta persidangan. {*}
MSRI | Perspektif, Akurat, Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments