MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur memperketat penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan serta gangguan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis (20/8/2026) oleh KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, atas arahan Kasatlantas AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.
142 Kendaraan Ditindak dalam Satu Bulan
Iptu Zainudin mengatakan, penertiban dilakukan secara konsisten, terutama pada malam hari dan malam akhir pekan yang dinilai menjadi waktu rawan penggunaan knalpot brong.
“Penindakan kami laksanakan hampir setiap hari, terutama pada malam hari dan lebih masif pada malam Minggu. Jalur-jalur utama, baik jalan kabupaten maupun area dalam kota, menjadi fokus penertiban,” ujar Iptu Zainudin kepada MSRI.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satlantas Polres Tulungagung mencatat 142 kendaraan dengan pelanggaran knalpot brong telah ditindak.
Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Sat Samapta, serta Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Wajib Jalani Proses Hukum dan Kembalikan Kendaraan ke Standar
Satlantas Polres Tulungagung menegaskan bahwa kendaraan yang ditindak tidak dapat langsung diambil begitu saja oleh pemiliknya.
Pelanggar wajib menjalani proses tilang sesuai ketentuan, membayar denda berdasarkan putusan atau mekanisme yang berlaku, kemudian menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas.
Setelah itu, kendaraan wajib dikembalikan kepada spesifikasi standar, termasuk pemasangan knalpot standar, kelengkapan spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta memenuhi kewajiban administrasi kendaraan apabila terdapat pajak yang telah jatuh tempo.
“Untuk pelanggaran knalpot brong, kami menerapkan tilang manual secara penuh. Penindakan dilakukan karena kendaraan dan kondisi fisiknya perlu diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tegas Iptu Zainudin.
Mengacu pada Ketentuan UU Lalu Lintas
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk komponen knalpot.
Sementara itu, Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ mengatur mengenai persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sasar Kawasan Sekolah
Selain melakukan patroli di jalan raya, Satlantas Polres Tulungagung juga memberikan perhatian terhadap kawasan sekolah yang berdasarkan laporan masyarakat menjadi lokasi yang perlu mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain kawasan SMPN 3 dan SMPN 4 Tulungagung.
Iptu Zainudin mengajak pihak sekolah untuk turut mengambil peran dalam membangun kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.
“Kami mengimbau kepada sekolah-sekolah lain untuk tidak menunggu penindakan dari petugas. Mari bersama-sama membina anak didik agar tertib berlalu lintas demi menjaga nama baik sekolah dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya.
Penertiban knalpot brong diharapkan tidak berhenti pada tindakan penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments