Diduga Dijanjikan Masuk TNI, Uang Rp250 Juta Tak Kunjung Kembali, Warga Porong Lapor Polresta Sidoarjo

Diduga Dijanjikan Masuk TNI, Uang Rp250 Juta Tak Kunjung Kembali, Warga Porong Lapor Polresta Sidoarjo

MSRI, SIDOARJO - Harapan orang tua agar anaknya dapat mengikuti proses penerimaan prajurit TNI berujung pada persoalan hukum. Aripin, warga Porong, Sidoarjo, melaporkan Sutrisno bersama sejumlah pihak yang disebut terlibat ke Polresta Sidoarjo, setelah uang sebesar Rp250 juta yang menurut pengakuannya diserahkan untuk keperluan pengurusan masuk TNI hingga kini tidak kunjung dikembalikan.

Laporan tersebut didampingi Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. dan rekan, serta tercatat dalam STTP/903/VIII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan praktik yang mengatasnamakan kemampuan atau akses untuk meloloskan seseorang dalam proses penerimaan calon prajurit TNI. Jika terbukti, praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen institusi negara.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Aripin menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula dari informasi seorang perempuan yang dikenal keluarganya, sebut saja S, istri Nurhadi. Menurut Aripin, S menyampaikan bahwa dirinya memiliki kenalan yang disebut dapat membantu memasukkan anaknya menjadi anggota TNI.

“Sekitar 7 Januari 2022, saya dipertemukan dengan Sutrisno dan Muhtadi (almarhum, purnawirawan TNI) di rumah Bu Siti, istri Nurhadi. Dalam pertemuan itu, saya diminta menyediakan uang sebesar Rp250 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan administrasi agar anak saya bisa masuk menjadi calon TNI,” ujar Aripin kepada wartawan MSRI.

Menurut keterangannya, sehari setelah pertemuan tersebut, Aripin bersama istrinya menyerahkan uang yang diminta di lokasi pertemuan.

Namun, setelah uang diserahkan, proses yang dijanjikan tidak kunjung menunjukkan kejelasan. Anak Aripin disebut tidak memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan hingga tahapan seleksi berakhir.

Aripin mengaku sempat menghubungi Sutrisno untuk meminta penjelasan. Saat itu, menurut keterangannya, Sutrisno justru memberikan keyakinan bahwa anaknya masih memiliki peluang diterima.

“Saya sempat marah dan menanyakan kelanjutannya. Saat itu saya diyakinkan, jangan khawatir karena anak saya pasti diterima. Bahkan disebut ada jalur melalui seorang perwira berpangkat bintang dua. Saya kemudian diminta menyuruh anak saya datang ke Juanda untuk bertemu dengan perwira tersebut,” ungkapnya.

Keesokan harinya, anak Aripin datang ke kawasan Juanda sebagaimana diarahkan. Namun, menurut Aripin, anaknya hanya diminta menunggu hingga sore hari tanpa memperoleh kepastian pertemuan maupun hasil sebagaimana yang dijanjikan. Ia akhirnya pulang tanpa mendapatkan kejelasan.

Seiring berjalannya waktu, Aripin mengaku terus meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang tersebut. Namun, menurut dia, tidak terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian.

Merasa persoalan tersebut tidak kunjung menemukan titik temu, Aripin kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH/Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. dan rekan yang berkantor di kawasan Jalan Raya Jolotundo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dengan didampingi penasihat hukum dan sejumlah pihak yang turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, Aripin kemudian membuat laporan ke Polresta Sidoarjo pada 10 Agustus 2026.

Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut agar perkara dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Abdul Munif, pimpinan media online Locudelictinews.com sekaligus Ketua Divisi Humas Indonesia Control Social (ISC), turut mendampingi Aripin. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Menurutnya, dugaan praktik menjanjikan kelulusan atau akses khusus dalam penerimaan anggota TNI perlu diusut secara profesional apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang cukup.

“Kami berharap laporan ini ditangani secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban karena tergiur janji dapat memasukkan anaknya menjadi anggota TNI. Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

MSRI menempatkan perkara ini sebagai laporan berbasis pengaduan dan keterangan pihak pelapor. Status hukum terhadap Sutrisno dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Sutrisno atau pihak lain yang dilaporkan mengenai tudingan tersebut.

MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

{Tim/Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama