Aturan Iddah Mengguncang Muktamar NU ke-35, Protes Massa Membuka Pertarungan Arah PBNU

Aturan Iddah Mengguncang Muktamar NU ke-35, Protes Massa Membuka Pertarungan Arah PBNU

MSRI, JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memasuki fase krusial. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan wartawan MSRI di lokasi, dinamika Muktamar tidak hanya berkutat pada agenda organisasi, tetapi berkembang menjadi ketegangan terbuka menyusul keputusan terkait ketentuan masa iddah politik dan pencalonan Ketua Umum PBNU, Minggu (30/8/2026).

Ketegangan tersebut muncul setelah forum Muktamar kembali menetapkan ketentuan masa iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keputusan itu diambil dalam Sidang Pleno IV dan disebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.

Namun, keputusan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari massa yang mengatasnamakan pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, massa pendukung Gus Yusuf dilaporkan berupaya masuk ke ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna Tambakberas setelah keputusan mengenai ketentuan iddah diumumkan.

Situasi itu memperlihatkan bahwa persoalan aturan organisasi kini bersinggungan langsung dengan kontestasi perebutan kepemimpinan PBNU.

Di sinilah Muktamar ke-35 menghadapi ujian sesungguhnya: bukan hanya bagaimana memilih pemimpin, tetapi bagaimana memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor aturan, keadilan, transparansi, dan marwah jam’iyyah.

Aturan Organisasi atau Titik Benturan Politik?

Secara prinsip, aturan organisasi harus dihormati dan ditegakkan.

Namun, ketika sebuah ketentuan diterapkan dalam momentum pencalonan dan berdampak langsung terhadap peluang seorang kandidat, transparansi menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, penerapan ketentuan iddah tersebut menjadi salah satu titik paling sensitif dalam dinamika pencalonan Ketua Umum PBNU.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah arena Muktamar bukan semata-mata apakah aturan harus ditegakkan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah aturan tersebut telah berlaku secara jelas dan mengikat seluruh kandidat?

Apakah penerapannya dilakukan secara konsisten?

Apa dasar organisasi yang digunakan untuk menyatakan seorang kandidat tidak memenuhi persyaratan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh kandidat mendapatkan perlakuan yang sama?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap NU. Sebaliknya, transparansi justru diperlukan untuk menjaga keputusan Muktamar tetap memiliki legitimasi di mata seluruh warga Nahdliyin.

Sebab, apabila aturan ditegakkan, maka ia harus berdiri di atas prinsip keadilan.

Tidak boleh ada aturan yang hanya tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.

Perubahan Mekanisme Pemilihan Mengubah Peta Pertarungan

Dinamika mengenai iddah politik tidak dapat dilepaskan dari keputusan penting Muktamar sebelumnya mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dalam Sidang Pleno III, sebanyak 401 dari 552 suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Keputusan tersebut mengubah peta kontestasi.

Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 kini memberikan peran strategis kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dengan demikian, pertarungan kepemimpinan PBNU tidak lagi semata-mata ditentukan oleh perolehan suara terbanyak dari seluruh muktamirin.

Konfigurasi organisasi, proses pengusulan nama, penyaringan kandidat, serta posisi Rais Aam dan AHWA menjadi faktor yang semakin menentukan.

Dalam mekanisme baru tersebut, PCNU, PWNU, dan PCINU mengusulkan nama-nama kandidat untuk kemudian masuk dalam proses berikutnya sesuai ketentuan Muktamar.

Perubahan mekanisme itu secara otomatis menjadikan proses seleksi dan penentuan kandidat sebagai wilayah yang sangat strategis.

Semakin besar kewenangan sebuah mekanisme, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap mekanisme tersebut.

Muktamar Tidak Boleh Kehilangan Marwah

Ketegangan dan aksi massa yang terjadi di arena Muktamar tidak semestinya dipandang sebatas sebagai luapan emosi pendukung kandidat.

Peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak.

Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan pemilihan pucuk pimpinan harus mampu dipertanggungjawabkan secara organisatoris dan moral.

NU memiliki tradisi panjang tentang musyawarah, syura, keulamaan, dan pesantren.

Tradisi tersebut tidak boleh tenggelam oleh pertarungan kepentingan.

Jangan sampai perebutan kursi Ketua Umum PBNU mengubah Muktamar menjadi arena pertarungan kekuasaan semata.

Jangan sampai suara jam’iyyah kalah oleh konfigurasi kelompok.

Dan jangan sampai aturan yang seharusnya menjadi pagar keadilan justru menimbulkan persepsi sebagai alat untuk menentukan siapa yang boleh bertarung dan siapa yang harus tersingkir.

Jika aturan memang berlaku, tegakkan kepada semua.

Jika terdapat tafsir terhadap aturan, jelaskan dasar tafsirnya.

Jika seorang kandidat dinyatakan gugur, buka dasar dan proses keputusannya.

Jika mekanisme pemilihan berubah, jelaskan argumentasi dan prosedurnya secara terbuka.

Itulah cara menjaga marwah Muktamar.

Jangan Biarkan Muktamar Dikuasai Persepsi Politik Pesanan

Perbedaan pilihan dalam organisasi sebesar NU merupakan sesuatu yang wajar.

Yang berbahaya adalah ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap proses organisasi.

Muktamar NU tidak boleh meninggalkan kesan bahwa kekuatan politik internal dapat menentukan siapa yang memiliki jalan menuju kursi Ketua Umum dan siapa yang harus berhenti sebelum pertarungan dimulai.

Karena itu, seluruh proses harus dijaga dari potensi konflik kepentingan.

Ketika seorang kandidat gugur karena aturan, dasar keputusannya harus terang.

Ketika aturan ditafsirkan, tafsir tersebut harus dapat diuji.

Ketika mekanisme berubah, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar masa depan seorang kandidat.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan warga Nahdliyin terhadap Muktamar sebagai institusi tertinggi jam’iyyah.

Muktamar Harus Menang, Bukan Kelompok

Muktamar ke-35 NU membawa tema:

“Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”

Tema tersebut kini memperoleh ujian nyata.

Menjaga marwah bukan sekadar kalimat yang terpampang di arena Muktamar.

Marwah harus hadir dalam setiap keputusan.

Marwah harus terlihat dalam setiap proses.

Marwah harus dirasakan oleh seluruh peserta.

PBNU bukan milik satu kandidat.

PBNU bukan milik satu kubu.

PBNU bukan pula milik kelompok elite tertentu.

PBNU adalah amanah jam’iyyah.

Karena itu, siapa pun yang nantinya terpilih memimpin PBNU harus lahir melalui proses yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara moral.

Muktamar tidak boleh meninggalkan warisan berupa luka politik, kecurigaan, dan perpecahan.

NU membutuhkan pemimpin yang menang secara prosedural sekaligus memperoleh legitimasi moral.

Sebab kemenangan yang secara administratif dinyatakan sah, tetapi meninggalkan pertanyaan besar mengenai keadilan proses, pada akhirnya dapat menjadi beban bagi kepemimpinan yang lahir darinya.

Dan pada titik inilah Muktamar ke-35 NU harus menjawab pertanyaan paling mendasar:

Apakah yang sedang dipertarungkan benar-benar masa depan Nahdlatul Ulama, atau sekadar siapa yang paling kuat menentukan arah kekuasaan di tubuh PBNU?

Bagi NU, jawabannya tidak boleh samar.

Sebab ketika palu Muktamar akhirnya diketukkan dan keputusan ditetapkan, yang harus keluar sebagai pemenang bukan satu kelompok.

Yang harus menang adalah marwah Nahdlatul Ulama. 

Reporter: Faizal DH

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama