Wali Kota Surabaya Tegaskan Lurah Wajib Bertanggung Jawab Mengawal Pengelolaan SWK, Komitmen Lindungi Kepentingan Masyarakat

Wali Kota Surabaya Tegaskan Lurah Wajib Bertanggung Jawab Mengawal Pengelolaan SWK, Komitmen Lindungi Kepentingan Masyarakat

MSRI, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap lurah tetap memikul tanggung jawab penuh dalam mengawasi dan mengawal pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK), meskipun pengelolaannya melibatkan paguyuban. Penegasan tersebut disampaikan saat melantik 32 pejabat administrator dan pengawas, mulai dari kepala seksi hingga lurah, di Gedung Sawunggaling, Balai Kota Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Dalam arahannya, Eri menekankan bahwa setiap jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.

"Ketika kalian memegang sebuah jabatan dan kewenangan, maka di situlah melekat tanggung jawab atas seluruh tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan," tegasnya.

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang dinilai bertentangan dengan tujuan keberadaan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Eri, SWK dibangun untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha kecil dan warga sekitar, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat.

"Tempat itu adalah aset Pemerintah Kota Surabaya yang diperuntukkan bagi warga kecil untuk mencari nafkah. Jangan sampai masih ada masyarakat yang dipungut biaya atau diperas hanya untuk mendapatkan tempat berjualan," ujarnya.

Eri juga menegaskan bahwa alasan tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan tidak dapat dijadikan pembenaran oleh lurah.

Menurutnya, meskipun operasional SWK dikelola oleh paguyuban, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui aparatur wilayah.

"Walaupun dikelola paguyuban, tanggung jawabnya tetap berada di pemerintah kota karena aset tersebut milik pemerintah kota. Karena itu saya minta seluruh lurah benar-benar melakukan pengawasan," tandasnya.

Ia meminta seluruh lurah memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas serta siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil. Bahkan, Eri menegaskan bahwa pejabat yang tidak memiliki mental tanggung jawab lebih baik mengundurkan diri daripada harus diberhentikan.

Selain itu, seluruh lurah diminta melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pengguna stan SWK. Apabila ditemukan stan tidak lagi ditempati oleh warga yang berhak sesuai data awal, maka harus segera dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memastikan keberadaan Satgas Preman akan memberikan perlindungan kepada aparatur yang bekerja secara jujur dan tegas dalam menegakkan aturan.

"Saya tidak ingin ada satu pun aparatur yang bekerja demi kepentingan masyarakat justru mendapat ancaman. Jika bekerja benar, pemerintah akan melindungi sepenuhnya. Namun apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan mutasi terhadap Yusufian, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Tambak Wedi. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli stan di SWK Tambak Wedi. Per Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, Yusufian dimutasi menjadi Kepala Seksi di Kelurahan Kalisari bersamaan dengan pelantikan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai kegiatan pelantikan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menjaga tata kelola aset daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Ia menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan diminta meningkatkan pengawasan, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan warga.

Reporter: Excel Adji Wijaya

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama