Skandal Dana Pakan Satwa KBS, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut atas Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar

Skandal Dana Pakan Satwa KBS, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut atas Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar

MSRI, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10.209.664.735,60. Mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA (Choirul Anwar) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran operasional, termasuk dana pakan dan perawatan satwa, selama periode 2016–2024.

Usai penetapan status tersangka, CA langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengeluarkan anggaran perusahaan di luar peruntukannya, membuat pengeluaran fiktif, hingga mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.

Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan jajaran Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi," tegas Punia.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya transaksi pengeluaran kas yang tidak sesuai fakta sepanjang 2023–2024, yang disebut telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," jelasnya.

Rp7,4 Miliar Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dari total kerugian negara tersebut, penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Punia.

Kejati Jatim menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk operasional, pembelian pakan, serta perawatan satwa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang dilaporkan mengalami penurunan kualitas, sementara kondisi satwa turut terdampak akibat kurang optimalnya pemenuhan kebutuhan pakan dan perawatan.

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," terang Punia.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya," tambahnya.

Dijerat UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," pungkas I Gede Punia.

Reporter: Excel Adji Wijaya

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama