Polemik Kredit Nenek Ngatini Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana atas Dugaan Kejanggalan Prosedur Perbankan

Polemik Kredit Nenek Ngatini Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana atas Dugaan Kejanggalan Prosedur Perbankan

MSRI, JOMBANG – Polemik kredit yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Perkara yang semula dipandang sebagai sengketa keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan kini berkembang ke arah dugaan tindak pidana, setelah tim kuasa hukum Ngatini menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Selasa (7/7/2026).

Langkah tersebut menandai adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara. Menurut tim kuasa hukum, persoalan ini tidak lagi semata berkaitan dengan wanprestasi atau kredit bermasalah, tetapi juga menyangkut dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan mekanisme pemberian kredit yang dinilai perlu diuji melalui proses penyelidikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menjelaskan bahwa keputusan membawa perkara tersebut ke ranah pidana diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen, termasuk putusan gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan oleh Bank Jombang. Dari hasil kajian tersebut, menurutnya terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Adang menegaskan bahwa sengketa kredit pada dasarnya merupakan perkara perdata. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen, informasi yang tidak sesuai, atau prosedur administrasi yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek penyelidikan pidana guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah adanya dokumen perjanjian kredit tahun 2024 yang masih mencantumkan Ngatini bersama mantan suaminya sebagai pasangan suami istri. Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2021.

Apabila dokumen tersebut benar sebagaimana yang dimiliki tim kuasa hukum, maka menurut mereka perlu dilakukan pendalaman mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam proses persetujuan kredit tersebut. Apakah seluruh data telah diverifikasi sesuai prosedur perbankan, atau terdapat kekeliruan administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah. Pertanyaan tersebut, menurut kuasa hukum, hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan dan independen.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses perjalanan kredit Ngatini. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar yang mendorong pihaknya untuk melaporkan perkara ini kepada kepolisian agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat dimintai keterangan secara objektif.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Ngatini mengaku persoalan bermula dari pinjaman dalam jumlah relatif kecil yang kemudian berkembang menjadi fasilitas kredit bernilai puluhan juta rupiah. Ia juga menyampaikan bahwa dua sertifikat tanah milik keluarga dijadikan sebagai agunan, dengan salah satunya disebut telah dieksekusi, sementara sertifikat lainnya masih menjadi jaminan kredit. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan masyarakat karena berkaitan dengan aset yang menjadi penopang kehidupan seorang warga lanjut usia.

Di sisi lain, Bank Jombang sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa fasilitas kredit senilai Rp70 juta memang tercatat atas nama Ngatini. Namun, menurut pihak bank, dana tersebut tidak diterima secara tunai oleh nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme internal perbankan yang berlaku.

Pihak Bank Jombang juga menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 dilakukan pencairan dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari perbedaan informasi yang kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang sedang berproses.

Perkara ini turut memunculkan perhatian terhadap aspek tata kelola pemberian kredit, mekanisme restrukturisasi pinjaman, serta perlindungan hukum bagi nasabah lanjut usia yang memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen hukum maupun administrasi perbankan.

Sejumlah kalangan berpendapat, apabila nantinya ditemukan adanya perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta yang terjadi di lapangan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur terbukti telah dijalankan sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Kini publik menantikan langkah aparat penegak hukum setelah laporan resmi disampaikan oleh tim kuasa hukum. Proses penyelidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang-benderang apakah terdapat pelanggaran prosedur, keterlibatan pihak tertentu, atau justru seluruh mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari hasil akhirnya, perkara Ngatini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses pemberian kredit harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

Penyelesaian yang profesional, objektif, dan berkeadilan diharapkan menjadi solusi terbaik demi menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

MSRI memandang bahwa setiap dugaan kejanggalan yang muncul dalam suatu proses administrasi patut memperoleh ruang untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, seluruh pihak juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penyelidikan hingga adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Sebagai media yang mengedepankan independensi, keberimbangan, dan kepentingan publik, MSRI akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional dengan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. MSRI juga membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak, termasuk pihak perbankan, kuasa hukum, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan keterangan sebagai bagian dari prinsip cover both sides.

Bagi MSRI, perkara ini diharapkan tidak hanya berakhir pada penyelesaian kasus semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak nasabah, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Reporter: Cak Loem

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama