MSRI, SURABAYA – Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea memunculkan beragam tanggapan dari kalangan insan pers. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk rekonsiliasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan konsistensi organisasi profesi dalam menjaga marwah dan kehormatan wartawan.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun setelah adanya pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan maaf Hotman Paris dan akan mencabut laporan tersebut.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sebagian pihak menilai perdamaian memang patut diapresiasi, tetapi sebagian lainnya mempertanyakan apakah proses hukum yang telah berjalan seharusnya dihentikan hanya karena telah terjadi permintaan maaf. Perdebatan ini menjadi bagian dari dinamika dalam upaya menjaga keseimbangan antara penyelesaian damai dan penegakan prinsip penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menilai bahwa perdamaian merupakan nilai luhur, tetapi organisasi profesi juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan persepsi melemahnya perlindungan terhadap insan pers.
"Memaafkan adalah sikap yang terhormat, tetapi menjaga marwah profesi wartawan adalah amanah yang tidak kalah penting.
Ketika sebuah perkara yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap profesi berakhir dengan pencabutan laporan, publik tentu berhak bertanya apakah langkah tersebut telah mempertimbangkan kepentingan seluruh insan pers atau hanya menyelesaikan persoalan antarindividu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penghinaan terhadap wartawan dapat selesai hanya dengan permintaan maaf tanpa memberikan efek pembelajaran bagi siapa pun," tegas Bram.
Menurut Bram, kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dibarengi dengan penghormatan dari semua pihak. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap keputusan organisasi bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan, melainkan menjadi bahan evaluasi agar perlindungan terhadap profesi wartawan tetap kuat dan konsisten.
"Rekonsiliasi adalah bagian dari budaya bangsa. Namun organisasi profesi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan anggotanya. Transparansi dalam setiap pengambilan keputusan sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat maupun insan pers," pungkas Bram.
Perkembangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terlebih karena organisasi lain, termasuk Media Independen Online (MIO) Indonesia, juga telah melaporkan perkara serupa melalui jalur hukum. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa isu penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi perhatian penting dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments