Ketua Puskominfo Indonesia Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Dukun Cabul; Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diminta Transparan, Profesional, dan Tuntas

Ketua Puskominfo Indonesia Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Dukun Cabul; Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diminta Transparan, Profesional, dan Tuntas

MSRI, SIDOARJO - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang ketua padepokan di kawasan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik.

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Sidoarjo dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (6/7/2026), sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), massa menilai proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.

Dalam orasinya, kuasa hukum korban, Muhamad Subur, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini terduga pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terduga pelaku diduga telah meninggalkan domisilinya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Muhamad Subur menegaskan bahwa apabila benar terduga pelaku telah melarikan diri, maka penyidik seharusnya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterlambatan penindakan bukan hanya berpotensi menghambat proses hukum, tetapi juga membuka peluang munculnya korban-korban baru apabila terduga pelaku masih berada di luar jangkauan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, di tengah beredarnya informasi dugaan pelariannya, terduga pelaku justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Fakta tersebut menjadi perhatian publik karena hingga kini belum terdapat tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Aksi demonstrasi diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Chudhori, yang menyatakan komitmen DPRD untuk mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, mengingat perkara tersebut menyangkut hak-hak anak yang dilindungi undang-undang.

Sorotan juga datang dari Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob. Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Umar menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk menghindari proses hukum.

"Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat indikasi terduga pelaku telah melarikan diri, maka penyidik harus segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan upaya pengejaran secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," tegas Umar.

Ia menambahkan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak asasi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks dalam aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Polresta Sidoarjo segera menangkap dan menahan terduga pelaku, menerbitkan status DPO apabila terbukti melarikan diri, serta memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Massa menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Mereka berharap aparat penegak hukum bekerja secara maksimal demi memberikan rasa keadilan kepada korban, menjamin perlindungan terhadap anak, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Reporter: David Risdianto

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama