Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi ESDM sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pungli Perizinan, Aset Rp1,9 Miliar Disita

Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi ESDM sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pungli Perizinan, Aset Rp1,9 Miliar Disita

MSRI, SURABAYA – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Ertika Dinawati (ED) selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dan awak media lainnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Punia, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ED diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan. Dugaan praktik pungli tersebut disebut berlangsung secara sistematis dan diduga telah menghasilkan uang sekitar Rp1,3 miliar.

"Satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Punia.

Penyidik menduga ED memerintahkan tersangka Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk menarik sejumlah uang dari sedikitnya 217 pemohon izin. Selain itu, ED juga diduga melakukan pungutan secara langsung kepada beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.

"Dari hasil penyidikan terdapat uang sebesar Rp145 juta yang diduga dipungut sendiri oleh tersangka ED dari empat pemohon izin," terang Punia.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pencatatan khusus terhadap penerimaan dan pengeluaran dana hasil pungli yang dibuat atas perintah tersangka.

Praktik pungli tersebut diduga menyasar berbagai jenis layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, mulai dari sektor pertambangan, pemanfaatan air tanah hingga perizinan teknis lainnya.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Jawa Timur telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp1,9 miliar, berupa uang tunai, satu unit Toyota Fortuner warna hitam, perhiasan emas, logam mulia, serta dokumen kendaraan.

Penyidik menduga sebagian aset tersebut merupakan hasil konversi dari uang yang berasal dari praktik pungli.

"Wujudnya diubah menjadi emas. Seluruhnya menjadi bagian dari barang bukti yang kami sita dalam proses penyidikan," jelas Punia.

Hingga saat ini, nilai keseluruhan dugaan pungutan liar yang sedang diusut Kejati Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Saat ini, tersangka ED telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung hingga 16 Agustus 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

MSRI menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama