MSRI, SURABAYA – Nama Rudi Margono menjadi perhatian publik setelah dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, guna memastikan keberlangsungan penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung tetap berjalan optimal hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus.
"Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Rudi Margono hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Selain tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono kini memikul tanggung jawab tambahan sebagai Plt Jampidsus. Penunjukan ini sekaligus menempatkannya pada dua posisi strategis di institusi Kejaksaan Agung.
Harta Kekayaan Capai Rp7,29 Miliar
Seiring penunjukan tersebut, laporan harta kekayaan Rudi Margono turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Rudi Margono tercatat sebesar Rp7.295.774.122. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Menariknya, dalam laporan tersebut Rudi Margono tidak mencantumkan kewajiban berupa utang, sehingga seluruh nilai yang dilaporkan merupakan harta bersih.
Komposisi terbesar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6.667.500.000, yang tersebar di sejumlah daerah, meliputi:
• Tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157,5 juta.
• Tanah dan bangunan seluas 140/140 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp1,26 miliar.
• Tanah dan bangunan seluas 100/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp525 juta.
• Tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi di Kota Depok senilai Rp3,15 miliar.
• Tanah dan bangunan seluas 200/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,57 miliar.
Aset properti di Kota Depok menjadi properti dengan nilai tertinggi dalam laporan kekayaannya.
Selain aset properti, Rudi Margono juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp546.274.122.
Pada kategori surat berharga maupun harta lainnya tidak terdapat kepemilikan yang dilaporkan. LHKPN tersebut juga menunjukkan bahwa Rudi Margono tidak memiliki utang.
Rekam Jejak Karier di Korps Adhyaksa
Lahir di Magetan, 6 Desember 1969, Rudi Margono memulai kariernya di Korps Adhyaksa pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan. Selama lebih dari tiga dekade mengabdi, ia menempati berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Sejumlah posisi penting yang pernah diembannya antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kariernya terus menanjak ketika Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Desember 2024, menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa purnatugas.
Tak hanya itu, Rudi Margono juga pernah mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2003 dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat. Meski jabatan tersebut akhirnya diisi oleh Irjen Rudi Setiawan, pencapaian itu menjadi catatan penting dalam perjalanan kariernya.
Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, pengawasan internal, serta penanganan perkara strategis, Rudi Margono dinilai memiliki bekal yang kuat untuk menjalankan amanah sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, sembari tetap memimpin bidang pengawasan di Kejaksaan Agung.
(Redaksi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments