MSRI, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). Di tengah perhatian publik terhadap perkara hukum yang menyeret mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, forum tersebut justru menitikberatkan pada penguatan konsolidasi organisasi, evaluasi kinerja, serta sinkronisasi pelaksanaan tugas lintas kementerian dan lembaga.
Rapat dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan mencakup evaluasi pelaksanaan tugas, optimalisasi strategi, serta penguatan koordinasi antarinstansi guna memastikan target yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dapat terlaksana secara efektif.
"Evaluasi dilakukan untuk memastikan strategi dan langkah-langkah pelaksanaan tugas berjalan efektif," ujar Barita.
Di tengah mencuatnya kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, Barita menegaskan rapat tidak secara khusus membahas persoalan tersebut. Menurutnya, Satgas PKH dibangun di atas sistem tata kelola kelembagaan yang bersifat kolektif, sehingga keberlangsungan tugas tidak bergantung pada figur tertentu.
"Tidak tergantung pada orang per orang, tetapi sistem tata kelola yang diatur oleh mekanisme peraturan," tegasnya.
Barita juga menekankan bahwa proses hukum terhadap siapa pun merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Satgas PKH, kata dia, tetap fokus menjalankan fungsi koordinasi dalam percepatan penertiban kawasan hutan sesuai mandat pemerintah.
"Persoalan penegakan hukum adalah wilayah aparat penegak hukum," katanya.
Meski berada di bawah sorotan publik, Satgas PKH memastikan seluruh agenda strategis tetap berjalan dengan prinsip prudent, mengedepankan kehati-hatian, kepastian hukum, serta akuntabilitas. Program penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara diklaim terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Satgas PKH merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan berada di bawah kendali Presiden. Struktur organisasi yang terdiri atas badan pengarah dan badan pelaksana disebut menjadi fondasi dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, termasuk ketika menghadapi dinamika internal.
Sejak mulai bekerja pada Februari 2025, Satgas PKH telah memanggil ratusan perusahaan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.
Sejumlah perusahaan telah dikenai sanksi administratif, mulai dari kewajiban membayar denda dan tunggakan penerimaan negara, pencabutan izin usaha, hingga pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara.
Berdasarkan data yang disampaikan Satgas PKH, hingga Mei 2026 pemerintah telah berhasil menguasai kembali sekitar 5,9 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah untuk perkebunan sawit, serta sekitar 12,4 ribu hektare kawasan yang terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, mengenai siapa yang akan mengisi posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH pasca bergulirnya perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah, Barita belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta publik menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas penegakan hukum di sektor kehutanan, Satgas PKH memilih menegaskan bahwa penguatan sistem kelembagaan, koordinasi lintas instansi, serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama agar proses penertiban kawasan hutan tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel.
Reporter: Aditya
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments