Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf kepada Wartawan, Insiden Konferensi Pers Tuai Sorotan Organisasi Jurnalis

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf kepada Wartawan, Insiden Konferensi Pers Tuai Sorotan Organisasi Jurnalis

MSRI, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi pers di Indonesia menyusul pernyataannya saat konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya dan dikutip pada Senin (20/7/2026). Dalam pernyataannya, ia mengakui telah mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada seorang wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers.

"Saya, Hotman Paris, menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia atas pernyataan saya pada saat konferensi pers yang mengatakan, 'Lo punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, ucapan tersebut terlontar karena dirinya mengaku berada dalam kondisi emosional setelah menerima pertanyaan secara berturut-turut mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dari sebuah institusi penegak hukum dalam perkara yang sedang ditanganinya.

Menurutnya, ia telah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas maupun informasi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, karena pertanyaan serupa kembali diajukan sebelum ia menyelesaikan penjelasannya, emosinya tidak dapat dikendalikan.

Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk menghina ataupun merendahkan profesi wartawan. Ia mengaku selama ini memiliki hubungan baik dengan kalangan pers dan tetap menghormati peran jurnalis sebagai pilar demokrasi.

"Terlepas dari bagaimana situasi saat itu, saya tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Saya tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan," katanya.

Organisasi Pers Kecam Pernyataan Hotman

Insiden tersebut terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman sempat mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada keras kepada wartawan, di antaranya kalimat "Lu punya otak enggak?", meminta wartawan "shut up", hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" dalam konteks tertentu.

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Ia juga mengingatkan bahwa komunikasi antarprofesi harus tetap menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan mengedepankan profesionalisme.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berpandangan bahwa hubungan antara narasumber dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi etika komunikasi. Wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, atau memberikan klarifikasi secara santun tanpa mengurangi penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Permintaan maaf yang telah disampaikan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang harmonis antara insan pers dan seluruh narasumber, sehingga kebebasan pers dan etika komunikasi dapat terus terjaga dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama