MSRI, BLITAR – Maraknya aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terus-menerus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta menyebabkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan tidak masuk ke kas daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), aktivitas penambangan dilakukan menggunakan mesin penyedot pasir di aliran sungai serta alat berat jenis excavator untuk memindahkan material pasir ke armada truk pengangkut. Warga menyebut aktivitas serupa tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan terdapat beberapa titik tambang yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Saat ditemui wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di sekitar lokasi, sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin tersebut.
"Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi kalau aktivitasnya merusak lingkungan dan jalan desa, tentu harus ada penertiban. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menuturkan, setiap hari truk bermuatan pasir hilir mudik melintasi jalan desa sehingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur.
"Jalan desa sekarang banyak yang berlubang. Saat kemarau debunya sangat mengganggu, sedangkan saat hujan berubah menjadi kubangan dan licin. Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan sebelum kerusakannya semakin parah," ungkapnya kepada wartawan MSRI.
Selain kerusakan jalan, warga juga mengaku khawatir terhadap kondisi bantaran sungai yang mulai mengalami longsor akibat aktivitas pengambilan material pasir. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir dan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
"Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin lingkungan tetap terjaga dan jalan desa tidak semakin rusak," katanya.
Warga juga menduga operasional alat berat dan mesin penyedot pasir menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengakibatkan kerusakan infrastruktur, aktivitas pertambangan yang diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan juga dinilai berdampak pada rusaknya ekosistem sungai, meningkatnya abrasi bantaran sungai, debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, serta terganggunya aktivitas para petani dan pengguna jalan di sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan informasi yang diterima Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari masyarakat, salah satu aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial ONTONG PASIR. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, MSRI belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari warga dan akan terus didalami sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Secara regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 160 mengatur sanksi terhadap pemegang izin eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Sedangkan Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Blitar, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi legalitas aktivitas pertambangan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang konstruktif, dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
{Tim Red/Investigasi}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments