MSRI, SURABAYA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) PAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya, Senin (20/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keandalan jaringan distribusi air bersih sekaligus menjamin hak pelanggan yang memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Penertiban dilakukan dengan memutus pipa sambungan rumah (SR) pada sebuah persil di wilayah Zona 3 (Surabaya Utara) setelah Tim Penertiban menemukan indikasi kuat adanya penyambungan air secara tidak sah yang diduga terhubung langsung ke jaringan distribusi tanpa melalui meter air resmi.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sekretaris Perusahaan Perumda Air Minum Surya Sembada, Marven Katamsi, menegaskan bahwa direksi berkomitmen menjaga keandalan sistem distribusi air serta tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran penyambungan jaringan.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan," tegas Marven.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan demi melindungi kepentingan pelanggan yang taat aturan agar tetap memperoleh pelayanan air bersih secara optimal. Menurutnya, praktik pencurian air tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu pemerataan distribusi air kepada masyarakat.
Marven menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif kepada pihak terkait untuk menyelesaikan tunggakan rekening air tidak membuahkan hasil. Dalam proses penanganan tersebut, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air ilegal yang dilakukan berulang kali.
"Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penertiban, dugaan penyambungan ilegal kembali ditemukan pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air tanpa izin selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, Perumda Air Minum Surya Sembada memperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Marven juga menyampaikan bahwa sejak Mei 2026 pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi intensif, pengecekan lapangan, hingga pengujian Total Dissolved Solids (TDS) untuk memastikan kualitas air pada lokasi tersebut.
Selain itu, tim turut berkoordinasi dengan perwakilan pihak terkait untuk memeriksa lokasi bekas meter air yang telah ditutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan dugaan adanya sambungan yang terhubung langsung ke jaringan distribusi PAM tanpa melalui instalasi resmi.
Perumda Air Minum Surya Sembada menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan distribusi serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyambungan air secara ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran agar pelayanan air bersih dapat berlangsung secara adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.
Reporter: Eka F. A
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments