MSRI, MALANG KOTA – Polemik penarikan satu unit Daihatsu Sigra bernomor polisi AG 1798 SF milik Vina Varidatul Aniqoh, warga Kabupaten Blitar, masih terus bergulir. Hingga Selasa (23/6/2026) atau 47 hari sejak kendaraan tersebut ditarik ke kantor PT Sinarmas Hana Finance Cabang Malang pada 7 Mei 2026 oleh pihak yang disebut sebagai kuasa, Azib, warga Kabupaten Tulungagung, debitur maupun kuasa mengaku belum menerima satu pun dokumen resmi terkait proses penarikan kendaraan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), dokumen yang hingga kini belum diterima meliputi Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), surat kuasa penarikan, maupun pemberitahuan tertulis lainnya yang berkaitan dengan status dan proses penanganan objek jaminan fidusia tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi MSRI dari sumber yang dinilai kredibel, kendaraan tersebut diduga telah memasuki proses lelang oleh perusahaan pembiayaan. Namun demikian, Vina selaku debitur maupun Azib selaku kuasa menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana pelaksanaan eksekusi, informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan lelang, risalah lelang, maupun rincian perhitungan hasil penjualan, sisa kewajiban, ataupun kemungkinan pengembalian kelebihan hasil lelang apabila memang telah dilaksanakan.
10 Hari Tanpa Klarifikasi Resmi
Sejak pemberitaan pertama MSRI berjudul "7 Hari Bungkam" yang dipublikasikan pada 13 Juni 2026, redaksi telah berulang kali berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri–Malang melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp resmi, hingga mendatangi langsung kantor cabang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terhadap substansi yang dipertanyakan oleh redaksi.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan POJK dan UU Perlindungan Konsumen
Apabila informasi mengenai pelaksanaan lelang tanpa pemberitahuan kepada debitur tersebut benar, maka tindakan tersebut patut diduga tidak sejalan dengan ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang mengatur kewajiban perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi fidusia sebelum pelaksanaan eksekusi objek jaminan.
Selain itu, prinsip transparansi, perlakuan yang adil, dan keandalan pelayanan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022, khususnya Pasal 2 huruf b dan Pasal 4, juga patut menjadi perhatian apabila dugaan tersebut terbukti.
Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selama 47 hari, debitur mengaku tidak memperoleh informasi maupun dokumen resmi terkait status kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Apabila benar terjadi eksekusi atau pelelangan tanpa pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen," tegas Tim Investigasi MSRI Tulungagung–Malang Raya.
MSRI Desak OJK Lakukan Pemeriksaan
MSRI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri–Malang, guna memastikan seluruh proses penarikan, penyimpanan, hingga dugaan pelelangan objek jaminan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk mengawal kepentingan publik sekaligus memastikan hak jawab seluruh pihak tetap dihormati.
"MSRI tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun apabila benar selama 47 hari debitur tidak menerima Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), surat pemberitahuan, maupun informasi mengenai dugaan proses lelang, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius regulator. Transparansi merupakan kewajiban perusahaan pembiayaan dan hak setiap konsumen. Kami mendesak agar seluruh proses ini dibuka secara jelas kepada publik dan debitur demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan," tegas Bram.
MSRI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri–Malang guna memastikan seluruh proses penarikan, penyimpanan, hingga dugaan pelelangan objek jaminan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi MSRI kembali memberikan kesempatan selama 1 x 24 jam sejak berita ini dipublikasikan kepada PT Sinarmas Hana Finance untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi resmi, maupun dokumen pendukung terkait proses penarikan dan dugaan pelelangan kendaraan dimaksud. Seluruh klarifikasi akan dimuat secara utuh, proporsional, dan tanpa pengurangan substansi sesuai ketentuan hukum pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh informasi yang transparan, sementara debitur berhak mendapatkan kepastian hukum atas status objek jaminannya.
Catatan Redaksi:
Kasus yang dialami Vina Varidatul Aniqoh menjadi perhatian penting dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia. MSRI berharap seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepatuhan terhadap hukum, dan perlindungan hak-hak konsumen agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan tetap terjaga.
MSRI akan terus mengawal perkara ini secara profesional, independen, berimbang, serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Sinarmas Hana Finance untuk menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments