Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa, Keduanya Tidak Ditahan

Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa, Keduanya Tidak Ditahan
Dok, foto MSRI: Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa, Keduanya Tidak Ditahan. Keterangan pers, Senin (22/6/2026).

MSRI, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

"Kami memperoleh kabar yang menggembirakan pada pukul 17.00 WIB, bahwa kedua klien kami tidak dilakukan penahanan," ujar Refly kepada wartawan.

Menurut Refly, tim kuasa hukum telah lebih dahulu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari sebelum proses pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Surat permohonan tersebut kami sampaikan dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dalam surat itu, kami memohon agar klien kami diberikan penangguhan penahanan atau tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi. Sebelum proses tersebut berlangsung, keduanya diketahui sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang tengah menyita perhatian publik. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang bahwa keputusan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan objektif serta aspek yuridis yang berlaku.

MSRI juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap bijak, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sebagai media yang mengusung prinsip "Perspektif, Akurat, Terpercaya", MSRI berkomitmen untuk terus menyajikan informasi secara berimbang, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

(Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama