![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, JOMBANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya diciptakan negara untuk menghadirkan kepastian hukum, kini justru menjelma menjadi momok konflik horizontal yang mengerikan di Dusun Sawahan, Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Di balik jargon "sertifikasi massal gratis", diduga kuat sedang berlangsung praktik penyelundupan hukum yang secara vulgar mengangkangi hak-hak konstitusional ahli waris sah demi syahwat penguasaan lahan sepihak.
Objek sengketa panas ini adalah tanah adat Letter C Nomor 335 Persil 81 atas nama almarhum Sardan (P. Munawar). Secara silsilah dan hukum boedel waris (harta warisan yang belum terbagi), tanah leluhur tersebut merupakan hak kolektif dari lima lini darah daging almarhum Sardan, yakni: Munawar, Munanjar, Muntiyar, Munadi, dan Munawaroh.
Namun, hukum waris seketika lumpuh ketika ego sektoral berkuasa. Lahan tersebut kini dikuasai secara fisik dan ironisnya, coba 'dilegalkan' secara sepihak melalui jalur PTSL oleh oknum yang seharusnya menjadi pengayom warga, yakni Kasun Sawahan sendiri—yang notabene merupakan bagian dari ahli waris Bu Munawaroh dan Pak Munadi.
LH Kasun Sawahan: Pemimpin Dusun yang Diduga Buta Aturan Waris
Langkah agresif Lh Kasun Sawahan yang nekat mendaftarkan tanah Letter C Nomor 335 ke program PTSL secara diam-diam adalah bentuk pengerdilan hak saudara-saudaranya sendiri. Sebagai seorang Kepala Dusun, ia tentu paham—atau sengaja pura-pura tidak paham—bahwa tanah warisan yang belum dibagi wajib hukumnya mendapatkan persetujuan mutlak tertulis dari seluruh ahli waris tanpa terkecuali.
Benteng perlawanan hukum sebenarnya telah dipatok mati. Lini ahli waris almarhum Munawar (anak dari Munawar Bin Sardan), yang diwakili oleh Kadar Hartati dan Kadar Wahyuni, telah melayangkan Surat Pernyataan sikap resmi bermeterai tertanggal 13 Juni 2026. Secara de jure, mereka menolak keras sertifikasi sepihak tersebut dan menegaskan hak mutlak mereka atas tanah peninggalan kakek mereka.
Bagaimana mungkin seorang Kasun, yang memegang kendali wilayah, justru menjadi aktor intelektual di balik pengajuan berkas yang cacat formil ini? Apakah jabatan publik yang diembannya sengaja dijadikan tameng untuk memuluskan ambisi pribadi dan melenyapkan hak lini ahli waris lainnya? Ini bukan sekadar masalah keluarga, ini adalah dugaan penyalahgunaan pengaruh!
Bocoran Chat Ungkap Keraguan dan Penolakan: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan di BPN
Indikasi adanya kejanggalan dalam proses ini semakin diperkuat oleh pernyataan langsung dari salah satu ahli waris, Kadar Hartati. Berdasarkan data yang dihimpun, Kadar Hartati sempat mempertanyakan kelanjutan proses yang dirasa janggal tersebut ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam sebuah komunikasi, Kadar Hartati dengan tegas mempertanyakan apakah dokumen pernyataan sepihak yang sempat dibuat di hadapan perangkat desa (Carik dan Pak Kadus) bisa dibatalkan atau tidak.
"Pernyataan ini saget dicencel nopo mboten pak ten BPN. Ini pernyataan kulo buat didpn p carik kale pak kadus... (Pernyataan ini bisa dicancel atau tidak pak di BPN. Ini pernyataan saya buat di depan pak carik sama pak kadus...)" ungkap Kadar Hartati dalam sebuah pesan singkat.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan alasan pembatalan jika dokumen tersebut dirasa sudah benar menyatakan hak atas tanah waris di lokasi tersebut. Namun, respons dari pihak internal pemerintahan desa (Pemdes) justru mengindikasikan ketakutan akan risiko hukum. Pihak Pemdes Barong Sawahan menyatakan tidak ingin mengambil risiko karena adanya klaim yang tumpang tindih dari pihak-pihak yang berbeda di lokasi yang sama. Terlebih lagi, salah satu pihak lain yang terlibat konflik dikabarkan mulai memusuhi perangkat desa lain karena dianggap berpihak kepada salah satu kubu.
Konspirasi Kebungkaman: Ada Apa dengan Ketua Panitia PTSL?
Sorotan tajam kini mengarah lurus ke dada Ketua Panitia PTSL Barong Sawahan. Dokumen pengajuan yang diajukan oleh LH Kasun Sawahan jelas-jelas cacat administrasi (cacat van rechtswege) karena minus tanda tangan seluruh ahli waris sah. Logikanya, berkas tersebut harus langsung dilempar ke tong sampah komparasi. Namun, mengapa panitia justru membiarkannya menggelinding bebas?
Sikap Munasik Ketua Panitia PTSL yang mendadak "bisu dan tuli" saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, semakin mempertebal aroma amis di balik meja kepanitiaan. Bungkamnya sang ketua panitia bukan lagi sekadar bentuk ketidaksiapan menjawab, melainkan sinyal kuat adanya dugaan "main mata" atau pembiaran sistematis demi mengejar target kuota sertifikat, peduli setan dengan keadilan materiil warga.
Ingat konsekuensi hukumnya: Jika Ketua Panitia PTSL nekat meloloskan berkas sepihak ini hingga terbit sertifikat, maka sang ketua tidak hanya melakukan maladministrasi berat, melainkan menantang jeruji besi dengan menabrak Pasal KUHP terkait klaster tindak pidana pemalsuan dokumen dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman hukumannya tidak main-main: 7 tahun penjara!
Menolak Diam, Hak Leluhur Akan Dibela Sampai Akhir
Upaya penguburan hak waris dalam "sunyi" ini dipastikan gagal total. Ahli waris yang terpinggirkan dari lini Munawar dan lainnya menegaskan tidak akan tinggal diam melihat tanah leluhur mereka "dirampok" secara administratif oleh oknum Kasun dan diaminkan oleh Panitia PTSL.
Kadar Hartati bahkan menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara tatap muka dan justru menghindari pertemuan formal di balai desa. Menurutnya, kejadian pengabaian hak seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.
Hingga detik ini, tim investigasi masih terus mengejar konfirmasi dari Ketua Panitia PTSL untuk meminta pertanggungjawaban moral dan hukumnya atas verifikasi berkas cacat ini.
Jika keadilan tidak bisa ditemukan di meja panitia, maka jalur hukum pidana dan gugatan perdata siap dihamparkan untuk membatalkan proses PTSL yang penuh rekayasa tersebut.
{Cak Loem/Tim}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments