MSRI, SURABAYA – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran U-Ditch ukuran 80/100 yang dikerjakan oleh CV Fandi Jaya di kawasan Ketintang Baru II A, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, menuai sorotan publik. Temuan di lapangan pada Rabu (24/6/2026) menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelaksanaan teknis pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Selain persoalan K3, proyek tersebut juga menjadi perhatian karena ditemukan proses pemasangan box culvert dilakukan saat kondisi galian masih tergenang air. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan konstruksi apabila tidak disertai penanganan teknis yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Secara teknis, pemasangan box culvert pada pekerjaan infrastruktur umumnya dilakukan setelah dasar galian berada dalam kondisi stabil dan terkendali. Kehadiran genangan air pada area pemasangan berpotensi menimbulkan risiko penurunan tanah, berkurangnya daya dukung pondasi, gangguan pada sambungan konstruksi, hingga mempengaruhi umur layanan bangunan apabila tidak ditangani melalui metode pengeringan atau dewatering yang memadai.
Mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik yang bersumber dari APBD, masyarakat tentunya berharap setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kualitas konstruksi jangka panjang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas lapangan yang mengaku bernama Udin menyatakan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Semua sudah sesuai SOP," ujarnya.
Namun demikian, ketika ditunjukkan kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD serta adanya genangan air pada area pemasangan box culvert, Udin menjelaskan bahwa genangan tersebut berasal dari kebocoran jaringan PDAM yang sebelumnya terjadi di sekitar lokasi pekerjaan.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak PDAM terkait kebocoran tersebut. Pimpinan kami juga menginstruksikan agar pekerjaan tetap dilanjutkan meskipun kondisi galian masih terdapat genangan air," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan petugas PDAM yang ditemui secara terpisah menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas untuk menghentikan kebocoran dan memastikan aliran air tidak lagi mengalir ke lokasi.
"Tugas kami menutup kebocoran sudah selesai. Terkait apakah dilakukan pengurasan atau metode penanganan lainnya sebelum pemasangan box culvert, itu menjadi kewenangan pihak pelaksana proyek," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut merupakan pekerjaan milik Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Tahun Anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Identitas Proyek
• Instansi: Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
• Tahun Anggaran: 2026.
• Nama Pekerjaan: Pembuatan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 10 Ton Jalan Ketintang Baru II A Saluran Tepi.
• Nomor Kontrak: 00.3.3/026/01.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026.
• Kontraktor Pelaksana: CV. FANDYJAYA.
• Konsultan Pengawas: CV. AZITA ABADI
Atas temuan tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja, metode pelaksanaan konstruksi, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Peran konsultan pengawas dari CV Azita Abadi juga menjadi perhatian, mengingat fungsi pengawasan melekat memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, standar mutu, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara normatif, penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menjadi kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis, spesifikasi kontrak, maupun standar K3 konstruksi, maka penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, kewajiban perbaikan hasil pekerjaan, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
MSRI akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keselamatan kerja, serta menghasilkan kualitas pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalisme, keselamatan kerja, transparansi, dan kualitas konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang ketat dari instansi terkait menjadi kunci untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik kerja yang berpotensi merugikan kepentingan publik maupun membahayakan keselamatan pekerja."
Tim/Red
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments