MSRI, TUBAN – Proyek tambal sulam di ruas Jalan Raya Widang–Tuban menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan. Minimnya penerangan di lokasi pekerjaan, tidak tersedianya petugas pengatur lalu lintas pada malam hari, serta keberadaan alat berat yang diparkir hingga memakan sebagian badan jalan diduga menjadi faktor pemicu terjadinya sejumlah kecelakaan.
Saat wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berada di lokasi, kondisi proyek terlihat minim pengamanan. Tidak tampak adanya petugas pengatur lalu lintas, lampu penerangan sementara yang memadai, maupun rambu-rambu peringatan yang cukup di sekitar area pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan para pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI dari sejumlah warga dan pengguna jalan, beberapa pengendara roda dua dilaporkan terjatuh saat melintas di lokasi proyek. Bahkan, warga setempat menyebut sempat terjadi tabrakan beruntun yang diduga dipicu kondisi jalan yang masih dalam proses perbaikan namun tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, diduga aktivitas pekerjaan proyek tersebut juga tidak disertai surat tembusan atau pemberitahuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah setempat, khususnya Polsek Widang. Padahal, koordinasi dan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dinilai penting guna mendukung pengaturan lalu lintas, mengantisipasi potensi gangguan keamanan, serta meminimalisir risiko kecelakaan selama proses pekerjaan berlangsung.
Masyarakat menilai kondisi tersebut sangat membahayakan dan berharap pihak kontraktor pelaksana segera mengambil langkah cepat dengan memasang lampu penerangan sementara, rambu-rambu peringatan, serta menyiagakan petugas pengatur lalu lintas guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan serupa.
Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini ditulis, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat identitas kontraktor pelaksana, sumber anggaran, nilai anggaran pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan dan penilaian masyarakat bahwa proyek tersebut terkesan sebagai "proyek siluman".
Secara hukum, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pada ruas jalan umum wajib mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pekerjaan di ruang manfaat jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib memasang rambu-rambu, alat pemberi isyarat, pengaman pekerjaan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa setiap pelaksana konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan, termasuk identifikasi potensi bahaya, mitigasi risiko, pemasangan sarana pengamanan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi pekerjaan.
Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaan proyek tambal sulam Jalan Widang–Tuban ditemukan dugaan kelalaian berupa minimnya penerangan, tidak tersedianya rambu peringatan, ketiadaan petugas pengatur lalu lintas, tidak adanya papan informasi proyek, hingga dugaan tidak adanya pemberitahuan kepada APH setempat yang berakibat terjadinya kecelakaan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan dievaluasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Wakil Direktur Investigasi DPP Mandala II bersama DPC Tuban Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat Noor Hadi, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kondisi proyek yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar maupun para pengguna jalan. Jika tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengamanan proyek ini, kami akan menyampaikan protes keras kepada pihak-pihak terkait. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegas Markat Noor Hadi kepada wartawan MSRI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya surat pemberitahuan kepada Polsek Widang terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta memastikan seluruh prosedur keselamatan dan transparansi proyek dipenuhi agar tidak kembali menimbulkan korban di ruas Jalan Raya Widang–Tuban.
{ Tim Redaksi MSRI }
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments