Praperadilan Ditolak, PN Tulungagung Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal Sah Secara Hukum

Praperadilan Ditolak, PN Tulungagung Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal Sah Secara Hukum

MSRI, TULUNGAGUNG – Pengadilan Negeri Tulungagung menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus peredaran pupuk ilegal, Purwanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/6/2026), sekaligus menguatkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya putusan tersebut saat dikonfirmasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sabtu (20/6/2026).

“Benar,” ujar IPTU Andi singkat.

Menurutnya, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan Purwanto sebagai tersangka dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah,” tegas IPTU Andi.

Purwanto diketahui dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ia diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan sekitar tujuh ton pupuk NPK Phoska non-subsidi tanpa izin edar resmi, dengan kemasan yang menyerupai pupuk subsidi pemerintah.

Sementara itu, proses penyidikan perkara telah memasuki tahapan lanjutan. IPTU Andi mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Perkara ini sudah P-21 dan telah dilakukan Tahap II,” jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, IPTU Andi juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih cermat dalam membeli pupuk guna menghindari kerugian akibat penggunaan produk ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat dan petani agar lebih teliti dalam membeli pupuk. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi sehingga tidak merugikan hasil pertanian. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Penolakan praperadilan ini sekaligus memperkuat legitimasi proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung. Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, perkara tersebut kini bersiap memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap petani dari potensi kerugian akibat peredaran pupuk ilegal.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama