Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Dugaan Korupsi Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan Rp10 Miliar Kian Terang

Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Dugaan Korupsi Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan Rp10 Miliar Kian Terang

MSRI, TULUNGAGUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung tahun anggaran 2022.

Berdasarkan pantauan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi, proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan ketat. Dua tim penyidik Kejari Tulungagung secara bersamaan memasuki kedua kantor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah dimaksud.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian penyidik adalah hingga saat ini belum terbitnya surat hak pakai atas tanah yang telah diadakan tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022,” ujar Roni.

Pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan diketahui menelan anggaran sebesar Rp10 miliar. Selain itu, terdapat biaya notaris senilai Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta.

“Kami menemukan adanya harga pengadaan tanah yang dinilai cukup mahal, sementara sampai saat ini surat hak pakai belum juga terbit. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami dan sedang kami dalami,” terangnya.

Roni menjelaskan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Mei 2026. Hingga kini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejari Tulungagung. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, pemilik tanah sebelumnya, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan tersebut.

“Saksi yang kami periksa berasal dari pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan, pemilik lama tanah, dan tidak menutup kemungkinan juga pihak-pihak yang menjabat saat itu,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

“Kami sudah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung,” paparnya.

Selanjutnya, Kejari Tulungagung akan meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Harapan kami kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Roni.

Naskah ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan khas MSRI: lugas, elegan, profesional, dan menonjolkan unsur pantauan lapangan serta keterangan resmi narasumber.

Reporter : Rahman Ardiantoro

Kabiro Tulungagung

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama