Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan, Pelapor Pertanyakan Dasar Penghentian Penyelidikan Polres Sampang

Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan, Pelapor Pertanyakan Dasar Penghentian Penyelidikan Polres Sampang
Gambar ilustrasi

MSRI, SAMPANG – Penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Sunama, seorang perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses penanganannya.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sampang tertanggal 20 Mei 2026 dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang muncul selama proses penyelidikan berlangsung. Keputusan tersebut justru memunculkan harapan agar dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sunama mengaku masih menyimpan harapan agar peristiwa yang dilaporkannya dapat ditelaah kembali secara menyeluruh.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, perempuan renta tersebut mengatakan dirinya hanya menginginkan kejelasan hukum atas laporan yang telah dia sampaikan kepada pihak berwenang.

“Saya ini orang kecil, saya hanya mencari keadilan. Saya berharap semua fakta bisa diperiksa secara lengkap dan terbuka. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tetapi kalau saya benar, saya berharap ada keadilan untuk saya,” ujar Sunama kepada wartawan MSRI.

Berdasarkan penjelasan penyidik, penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil visum tidak menemukan luka fisik yang mengarah pada dugaan penganiayaan, rekaman video yang diajukan pelapor dinilai belum memperlihatkan adanya tindakan pidana secara jelas, serta alat bukti yang tersedia dianggap belum memenuhi unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka di tengah masyarakat. Salah satunya terkait proses pemeriksaan saksi yang dinilai belum berlangsung secara optimal sebelum keputusan penghentian penyelidikan diterbitkan.

Sunama mengungkapkan bahwa dirinya pernah memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026 untuk proses klarifikasi lanjutan. Namun, menurut pengakuannya, pihak yang dilaporkan tidak hadir hingga dirinya meninggalkan lokasi pemeriksaan.

“Saya datang sejak pagi sesuai panggilan penyidik. Saya menunggu cukup lama karena diinformasikan terlapor akan hadir. Namun sampai saya pulang, yang bersangkutan tidak datang. Karena itu saya heran ketika kemudian kasus ini dihentikan,” tuturnya.

Selain itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan terhadap anak perempuannya, Suna, yang dijadwalkan pada malam hari. Menurutnya, kondisi tersebut membuat anaknya merasa kurang nyaman dan memilih tidak memenuhi panggilan.

“Anak saya perempuan dan merasa takut ketika dipanggil pada malam hari. Karena itu saya berharap seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kondisi para saksi,” katanya.

Berbagai pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah warga berharap seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diuji secara lebih komprehensif melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan dilakukannya gelar perkara ulang apabila dianggap diperlukan.

Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Sunama menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Namun, ia berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan sehingga tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin semuanya diperiksa secara tuntas. Saya percaya hukum harus memberi ruang yang sama kepada siapa pun yang mencari keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penghentian penyelidikan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Bagi masyarakat kecil, hukum merupakan tempat terakhir untuk mencari keadilan. Karena itu, setiap proses penanganan perkara diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menjawab rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama