MSRI, TULUNGAGUNG - Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 semestinya menjadi momentum refleksi dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam. Namun ironi justru terjadi di Kabupaten Tulungagung. Di tengah gaung pidato tentang pentingnya menjaga bumi dan lingkungan hidup, warga Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, kembali dihadapkan pada dugaan pencemaran sungai yang mengalir di wilayah mereka.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (5/6/2026), aliran sungai di kawasan tersebut tampak berubah warna menjadi putih pekat dan mengeluarkan aroma menyengat yang tercium hingga ke kawasan permukiman warga.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan limbah cair yang berasal dari aktivitas industri PT Yuna Mandiri. Temuan itu memicu keresahan sekaligus kemarahan masyarakat yang selama ini mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait kualitas lingkungan di wilayah mereka.
DPRD: Aturan Sudah Jelas, Pelanggaran Harus Ditindak
Anggota Komisi D DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB, Ali Masrup, yang hadir dalam kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, menegaskan bahwa aturan mengenai pengelolaan limbah industri sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Ali Masrup menyampaikan bahwa pembuangan limbah ke sungai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Aturannya jelas. Limbah pabrik dilarang dibuang ke sungai. Saya meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuang sampah atau limbah ke sungai. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Ali Masrup.
DLH Tulungagung Akan Lakukan Pendalaman
Menanggapi laporan masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Anang Prastitianto, mengakui bahwa laporan terkait dugaan pencemaran tersebut telah diterima pihaknya dan sebelumnya telah dilakukan kegiatan monitoring.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Anang menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap temuan terbaru yang muncul di lapangan.
"Atas temuan baru ini nanti akan kami dalami dan kami lakukan pengecekan ulang untuk memastikan kondisi yang sebenarnya," ujar Anang.
Warga: Hari Lingkungan Hidup Tak Boleh Berhenti pada Seremoni
Bagi warga Dusun Kudusan, kondisi ini menjadi ironi yang terus berulang dari tahun ke tahun. Berbagai janji perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut telah beberapa kali disampaikan, namun masyarakat menilai kondisi sungai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Warga mengkhawatirkan dampak pencemaran terhadap ekosistem sungai, keberlangsungan biota air, hingga potensi pencemaran air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan MSRI mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.
"Hari ini banyak yang berbicara tentang lingkungan bersih dan menanam pohon. Tetapi kami masih harus menghirup bau limbah hampir setiap hari. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar seremonial," ungkapnya.
Tuntutan Warga untuk Penegakan Lingkungan yang Berkeadilan
Masyarakat Dusun Kudusan mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar segera mengambil langkah konkret dan terukur guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Beberapa tuntutan yang disampaikan warga antara lain:
1. Melakukan audit lingkungan secara independen dan transparan dengan hasil yang dapat diakses publik.
2. Menjatuhkan sanksi administratif tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi MSRI
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia sejatinya bukan hanya menjadi ajang seremonial dan penyampaian slogan semata. Lebih dari itu, peringatan ini harus menjadi pengingat bahwa hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama.
Berdasarkan temuan lapangan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), warga berharap adanya langkah nyata, transparan, dan berkeadilan dari seluruh pihak terkait agar dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi dapat segera ditangani secara tuntas demi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments