Hadapi Tantangan Era Digital dan AI, Dewan Pers Dorong Penguatan Hak Cipta Karya Jurnalistik

Hadapi Tantangan Era Digital dan AI, Dewan Pers Dorong Penguatan Hak Cipta Karya Jurnalistik

MSRI, JAKARTA – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Dewan Pers terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi strategis bagi kehidupan demokrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers pada Kamis (11/6/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta. Forum ini menjadi wadah penghimpunan aspirasi dan masukan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Dewan Pers menilai bahwa perubahan regulasi hak cipta perlu mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers nasional, khususnya terkait pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan yang berkembang pesat.

Karya jurnalistik ditegaskan sebagai hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai layak memperoleh perlindungan hukum serta pengakuan nilai ekonomi sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pihaknya tengah berupaya merumuskan berbagai inovasi dan solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, serta sejumlah organisasi pers dan lembaga terkait lainnya.

Perlindungan Hak Ekonomi dan Posisi Tawar Industri Pers

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi perhatian utama peserta. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Selain itu, peserta juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan, termasuk perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan teknologi AI.

Forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi yang besar bagi berbagai pihak, namun belum sepenuhnya memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.

Sebagai solusi, muncul gagasan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi atas penggunaan karya jurnalistik.

Mekanisme ini dipandang berpotensi memperkuat posisi tawar industri pers nasional ketika berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukanlah upaya membatasi kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi publik, maupun perkembangan teknologi.

Sebaliknya, pengaturan tersebut bertujuan membangun ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan difokuskan pada penggunaan komersial.

Menurutnya, pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan nonkomersial seperti pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan sebagaimana prinsip perlindungan hak cipta yang berkeadilan.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan industri pers nasional sekaligus menjaga kualitas informasi yang menjadi hak masyarakat di era digital yang terus berkembang.

MSRI menilai, penguatan perlindungan karya jurnalistik bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan pers dan jurnalis, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem informasi yang sehat, independen, profesional, dan berpihak pada hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama