MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tulungagung resmi memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di jalur alternatif Jembatan Gondang. Langkah ini diambil untuk menertibkan kendaraan bertonase berat yang masih nekat melintas di jalur yang bukan peruntukannya, sekaligus mencegah kemacetan dan kerusakan infrastruktur jalan.
11 Titik Portal Dipasang Secara Bertahap
Total ada 11 titik portal yang akan dipasang secara bertahap. Empat lokasi prioritas berada di Simpang 3 Cabe, Simpang 3 Kecamatan Gondang, Simpang 3 Mojoarum, dan Simpang 3 Pampang.
Portal pembatas ini akan menyaring kendaraan bertonase berat agar tidak bisa masuk ke jalur alternatif yang konstruksinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan besar.
Statemen Langsung Kasatlantas Melalui KBO Satlantas, Selasa 30 Juni 2026
Pernyataan resmi disampaikan IPTU Zainudin, KBO Satlantas Polres Tulungagung, mewakili AKP Ivan Danara Oktavian, S. Tr.K., S.I.K., M.H., Kasatlantas Polres Tulungagung, pada Selasa (30/6/2026).
"Ini kami lakukan untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan. Masih banyak kendaraan berat yang melintas di jalur alternatif yang memang bukan peruntukannya. Dengan adanya portal pembatas ketinggian ini, kami berharap arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan usia pakai jalan bisa lebih panjang," tegas IPTU Zainudin mewakili Kasatlantas.
Pihak Satlantas mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk mematuhi rambu dan portal yang telah dipasang serta menggunakan jalur sesuai peruntukannya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Penindakan Tegas Menanti Pelanggar
IPTU Zainudin menambahkan, Satlantas tidak akan segan melakukan penindakan bagi kendaraan berat yang nekat menerobos portal pembatas. Petugas akan melakukan patroli dan pengawasan secara berkala di 11 titik tersebut.
"Kami minta kesadaran dari para sopir dan pemilik kendaraan. Jalur ini bukan untuk kendaraan bertonase berat. Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas negara, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments