Camat Babat Akan Panggil Perangkat Desa Plaosan Terkait Dugaan Perselingkuhan, Warga Minta Klarifikasi Terbuka

Camat Babat Akan Panggil Perangkat Desa Plaosan Terkait Dugaan Perselingkuhan, Warga Minta Klarifikasi Terbuka

MSRI, LAMONGAN – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum perangkat Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari sejumlah pihak. Persoalan tersebut kini memasuki tahap klarifikasi di tingkat kecamatan setelah upaya mediasi yang dilakukan di desa belum menghasilkan kesepakatan.

Perkara ini bermula dari keberatan Y, istri sah dari H, yang mengaku tidak menerima dugaan kedekatan antara suaminya dengan IN, seorang oknum perangkat Desa Plaosan yang disebut merupakan mantan istri H.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Y menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan karena pertemuan antara suaminya dan IN dilakukan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatannya sebagai istri sah.

"Saya sebagai istri tidak terima apabila suami saya bertemu dengan mantan istrinya secara diam-diam dengan alasan menemui anak atau cucu, tanpa melibatkan saya sebagai istri yang sah," ujar Y, Selasa (2/6/2026).

Y juga mengaku sempat menerima ucapan yang dianggap merendahkan dirinya dalam proses mediasi pertama yang berlangsung di Kantor Desa Plaosan.

Menurut pengakuannya, situasi mediasi sempat memanas dan nyaris terjadi insiden fisik sebelum akhirnya dapat dilerai oleh Kepala Desa Plaosan.

Sementara itu, Achmad dari LSM GMAS yang mendampingi Y menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah. Namun, menurutnya, mediasi yang digelar belum mampu menghasilkan titik temu antara para pihak.

"Kami sudah mengajukan somasi dan meminta mediasi secara terbuka di Kantor Desa. Namun pada salah satu agenda mediasi, yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan mengantar keluarganya berangkat umrah," jelas Achmad kepada wartawan MSRI.

Dalam mediasi yang digelar pada 2 Juni 2026 di Kantor Desa Plaosan, Kepala Desa Plaosan, Suyoto, menegaskan bahwa pemerintah desa akan mengambil langkah tegas apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh aparat desa.

"Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik pemerintah desa, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suyoto.

Dari pantauan awak media, sejumlah warga juga tampak mendatangi Kantor Desa Plaosan. Beberapa di antaranya menyampaikan harapan agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

"Perangkat desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Karena belum menemukan penyelesaian yang dianggap memuaskan, Y bersama pendamping dari LSM GMAS kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Babat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara langsung.

Di Kantor Kecamatan Babat, rombongan diterima oleh Camat Babat, Noman. Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Noman menegaskan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Kami terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat. Untuk persoalan ini, kami akan memanggil perangkat desa yang bersangkutan beserta pihak pemerintah desa guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai duduk perkaranya," ujar Noman.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Noman menjelaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin aparatur desa akan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), IN membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

"Itu tidak benar. Pertemuan kami semata-mata karena ingin bertemu anak dan cucu. Memang benar pernah bepergian bersama, tetapi hanya dalam rangka silaturahmi dan temu kangen karena H adalah mantan suami saya," ungkap IN.

Meski demikian, Y tetap berpendapat bahwa pertemuan tersebut tidak semestinya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai istri sah, terlebih apabila dilakukan secara berdua di luar rumah. Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini masih menjadi pokok perselisihan antara kedua belah pihak.

Hingga berita ini ditayangkan, proses klarifikasi dan pendalaman informasi masih berlangsung. Semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penyelesaian yang sedang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pihak kecamatan. {Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama