Utang Piutang Dipidanakan? Dugaan Kriminalisasi Perdata oleh Oknum Aparat Gegerkan Jombang

Utang Piutang Dipidanakan? Dugaan Kriminalisasi Perdata oleh Oknum Aparat Gegerkan Jombang

MSRI, JOMBANG – Dugaan praktik kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali menjadi sorotan tajam di kalangan aktivis dan pemerhati hukum di Kabupaten Jombang. Sebuah kasus utang piutang murni diduga kuat dipaksakan masuk ke ranah pidana oleh oknum aparat penegak hukum. Fenomena “mempidanakan perkara perdata” tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta berpotensi merusak citra institusi penegak hukum. Sabtu (16/05/2026).

Kasus ini menimpa seorang kontraktor berinisial AA (45), yang dilaporkan oleh seorang pemberi pinjaman atau rentenir di Jombang atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP Baru, terkait sisa kewajiban pembayaran utang sebesar Rp280 juta.

Atas laporan tersebut, AA kemudian ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian sektor kota Jombang pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya.

Padahal, menurut kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, perkara tersebut murni merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri, bukan melalui pendekatan pidana.

Perkara ini bermula pada awal tahun lalu ketika AA melakukan transaksi utang piutang dengan pelapor. Namun di tengah perjalanan, proyek yang dikerjakan AA mengalami hambatan lantaran pembayaran dari pihak owner belum terealisasi. Kondisi tersebut berdampak pada tersendatnya pelunasan utang, meski AA disebut tetap melakukan pembayaran secara bertahap sebagai bentuk tanggung jawab.

“Klien kami memiliki iktikad baik. Sudah ada pembayaran secara bertahap dan seluruh bukti transfer juga tersedia. Ini murni wanprestasi akibat keadaan memaksa (force majeure), bukan tindak pidana penipuan. Tidak ada niat jahat (mens rea) sejak awal perjanjian dibuat,” ujar Agus Sholehudin dalam konferensi pers kepada awak media.

Pihak kuasa hukum juga menilai terdapat indikasi kuat bahwa pelapor diduga memiliki akses khusus terhadap oknum penyidik di tingkat kepolisian setempat, sehingga proses hukum berjalan sangat cepat tanpa mengedepankan penyelesaian secara perdata maupun mediasi.

“Hanya dalam waktu singkat status klien kami langsung dinaikkan menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan hingga penahanan. Padahal substansi perkaranya adalah hubungan hukum keperdataan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum AA juga mengendus adanya dugaan pemaksaan penerapan pasal pidana serta intimidasi terselubung selama proses penyidikan berlangsung.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan pengabaian terhadap Surat Edaran Kapolri yang menginstruksikan aparat kepolisian agar berhati-hati dalam menangani sengketa bisnis dan perdata agar tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.

Kasus ini pun memantik perhatian sejumlah aktivis hukum di Jombang. Mereka menilai praktik kriminalisasi perkara perdata berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian sektor kota Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kriminalisasi perkara perdata tersebut.

{ Cak Loem/Tim }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama