Terkuak! Jaringan Pembuat STNK Palsu Beromzet Fantastis Dibongkar Polrestabes Surabaya

Terkuak! Jaringan Pembuat STNK Palsu Beromzet Fantastis Dibongkar Polrestabes Surabaya
Gambar ilustrasi MSRI

MSRI, SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu (aspal) yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi kendaraan bodong di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen yang mencurigakan dan tidak sesuai data resmi. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan distribusinya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran kendaraan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pembuatan STNK palsu ini. Modus mereka cukup rapi dan terorganisir,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembuat dokumen, pemasok bahan baku, hingga perantara penjualan kendaraan bodong. Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

Modus Handmade dan Tarif Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menggunakan metode manual atau handmade untuk memalsukan dokumen kendaraan agar menyerupai STNK asli. Data lama pada STNK dihapus, kemudian diganti dengan identitas kendaraan baru sebelum dilapisi ulang agar tampak autentik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam unggahan video di akun Instagram resminya mengungkapkan bahwa tarif pembuatan satu lembar STNK palsu mencapai Rp3 juta.

“Bikin STNK palsu satu lembar Rp3 juta. Ini sudah ratusan motor,” ungkap Kombes Pol Luthfie saat memeriksa barang bukti.

Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu anggota kepolisian juga menjelaskan secara langsung proses manipulasi dokumen yang dilakukan para pelaku.

“Data lama dihapus secara manual, kemudian ditulis ulang satu per satu dan dilapisi kembali. Saat dicek di Samsat, data kendaraan ternyata berbeda,” jelas anggota tersebut.

Kecurigaan polisi semakin menguat setelah menemukan satu unit Honda CRV tahun 2002 yang dijual jauh di bawah harga pasaran menggunakan dokumen palsu.

“CRV dijual Rp30 juta, tentu sangat tidak masuk akal. Ini patut diduga kendaraan bodong,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Produksi Dilakukan di Rumah dengan Peralatan Sederhana

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pusat produksi STNK aspal tersebut berada di sebuah rumah di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka A.R. diduga menjadi otak pembuat dokumen palsu menggunakan alat cetak sederhana namun mampu menghasilkan dokumen yang sekilas menyerupai aslinya.

AKBP Edy Herwiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menyampaikan bahwa bahan baku pembuatan dokumen palsu diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.

“Peralatan yang digunakan memang relatif sederhana, namun hasilnya cukup meyakinkan bagi masyarakat awam. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetakan identitas kendaraan.

Selain itu, aparat juga mengamankan:

• 336 lembar STNK palsu,

• 318 lembar surat pajak kendaraan,

• 7 KTP dan 2 SIM,

• 4 unit sepeda motor,

• serta 4 unit mobil, termasuk Suzuki XL7 dan Honda CRV.

Ditangkap di Empat Lokasi Berbeda

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda, yakni di kawasan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi kendaraan dan dokumen palsu di wilayah Jawa Timur.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan hasil kejahatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto.

(Eka F. A)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama