Polemik Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam, Eko Gagak Desak Transparansi Pelestarian Sejarah Kota Surabaya

Polemik Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam, Eko Gagak Desak Transparansi Pelestarian Sejarah Kota Surabaya

MSRI, SURABAYA - Polemik pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Embong Malang kembali menjadi perhatian publik. Pengamat sejarah sekaligus kontributor, Eko Gagak, angkat suara menyoroti berbagai aspek mulai dari sejarah, status cagar budaya, estetika kota, hingga dugaan kepentingan bisnis di balik hilangnya jejak fisik bangunan legendaris tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Eko Gagak menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara utuh sejarah keberadaan Toko Nam agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah publik. Menurutnya, polemik ini bukan sekadar persoalan pembongkaran bangunan, melainkan menyangkut memori sejarah Kota Surabaya yang harus tetap dijaga melalui dokumentasi dan edukasi yang benar.

Berdasarkan penelusuran berbagai sumber sejarah, Toko Nam pertama kali berdiri di pojok Jalan Tunjungan–Embong Malang sekitar tahun 1925. Bangunan tersebut dirancang oleh arsitek ternama Cor De Graff pada 1921. Toko Nam atau NV Handel Maatschappij diketahui dimiliki oleh Lucas Martin Sarkies, sosok yang juga mendirikan Hotel Yamato yang kini dikenal sebagai Hotel Majapahit.

Dalam perkembangannya, Toko Nam tumbuh pesat pada periode 1925–1935 hingga akhirnya berpindah lokasi ke seberang Embong Malang pada 28 Oktober 1935. Saat itu, Toko Nam dikenal sebagai pusat perdagangan kebutuhan rumah tangga, makanan, minuman, hingga barang kelontong modern pada zamannya.

Pasca kemerdekaan, tepatnya periode 1962–1989, Toko Nam mencapai masa kejayaannya sebagai toko serba ada (toserba). Namun memasuki era 1996–1997, eksistensinya mulai meredup seiring menjamurnya pusat perbelanjaan modern di Surabaya. Rentang tahun 1998–2002, bangunan asli Toko Nam akhirnya dibongkar dalam proses pengembangan kawasan pertokoan Tunjungan Plaza.

Eko Gagak juga menyoroti dugaan adanya kepentingan bisnis yang menyebabkan hilangnya bangunan asli Toko Nam. Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, ia mempertanyakan apakah nilai sejarah kota perlahan tergerus oleh kepentingan pembangunan komersial. Ia menyebut masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka terkait proses perubahan status hingga pembongkaran bangunan tersebut.

Sebagai bentuk “pengingat sejarah”, kemudian dibangun sebuah fasad menyerupai bangunan lama di kawasan Embong Malang. Fasad tersebut terdiri dari lima pilar menyerupai bekas pintu dengan tinggi sekitar empat meter dan panjang mencapai 25 meter, ditopang enam batang besi yang sebagian menjorok ke area trotoar.

Namun berdasarkan kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang kini menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII pada tahun 2012, bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, disebutkan bahwa fasad eks Toko Nam hanyalah replika atau bangunan tidak asli.

Karena berstatus replika, Pemerintah Kota Surabaya kemudian mencabut status cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang perubahan atas SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 mengenai penetapan bangunan cagar budaya di Kota Surabaya.

Dalam regulasi sebelumnya, fasad eks Toko Nam sempat masuk kategori C dengan skor 49 berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Pada klasifikasi tersebut, bangunan diperbolehkan dipugar melalui revitalisasi maupun adaptasi.

Pembongkaran fasad dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026 menggunakan alat berat. Pemerintah Kota Surabaya menyebut langkah tersebut dilakukan demi mengembalikan estetika kota sekaligus memperluas fungsi trotoar agar lebih ramah bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.

Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan sejarah Toko Nam tidak akan dihilangkan. Bersama Tim Ahli Cagar Budaya, pemerintah berencana memasang tetenger atau plakat informasi lengkap dengan dokumentasi foto sejarah sebagai sarana edukasi publik. Penanda tersebut direncanakan dipasang di lokasi awal Toko Nam sekitar kawasan Monumen Pers Jalan Tunjungan serta di depan Tunjungan Plaza 5 sebagai lokasi relokasi pada tahun 1935.

Di sisi lain, Eko Gagak menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelestarian cagar budaya di Surabaya. Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, ia menekankan pentingnya transparansi, partisipasi publik, serta kajian akademik yang matang sebelum suatu bangunan bersejarah ditetapkan maupun dihapus status cagar budayanya.

“Jangan sampai sejarah kota hanya tersisa cerita tanpa jejak yang jelas. Pelestarian harus dilakukan secara serius, terbuka, dan berpihak pada kepentingan generasi mendatang,” ujar Eko Gagak.

Di akhir keterangannya, Eko Gagak mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, maupun masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi bangunan bersejarah serta memperjelas indikator keaslian bangunan sebagai dasar penetapan cagar budaya. Langkah tersebut dinilai penting agar polemik serupa tidak terus berulang dan perlindungan terhadap warisan sejarah Kota Surabaya tetap terjaga. {Yunus86}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama