MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni memperketat verifikasi domisili guna mencegah praktik penitipan Kartu Keluarga (KK) demi kepentingan masuk sekolah negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menegaskan, Pemkot Surabaya telah mengintegrasikan data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan sistem SPMB melalui aplikasi Cek In Warga. Integrasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili riil calon siswa.
“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga,” ujarnya.
Menurut Irvan, sistem verifikasi tersebut menjadi langkah konkret untuk mendorong pelaksanaan SPMB yang lebih akurat, akuntabel, dan bebas dari manipulasi administrasi domisili.
Melalui sistem yang kini terhubung langsung dengan aplikasi Cek In Warga, Dispendukcapil Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan KK yang terindikasi hanya bertujuan memperoleh akses sekolah tertentu.
“Jika terdapat permohonan perpindahan KK untuk kepentingan sekolah, namun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut, maka permohonan dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami tanggal cetak KK sebagai indikator lamanya seseorang tinggal di suatu alamat. Ia menjelaskan, tanggal cetak hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi diterbitkan oleh Dispendukcapil, bukan awal domisili warga.
Dalam hal diperlukan klarifikasi mengenai riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dipersilakan mengajukan Surat Keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya sebagai dasar verifikasi administrasi.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB 2026/2027, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil,” jelasnya.
Pemkot Surabaya berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga rasa keadilan bersama, khususnya bagi calon peserta didik yang mengikuti proses SPMB secara sah dan sesuai aturan.
Langkah pengetatan verifikasi domisili ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga integritas sistem pendidikan serta memastikan hak akses pendidikan diberikan secara adil, merata, dan tepat sasaran bagi warga Kota Surabaya.
{Eka F. A}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments