MSRI, TULUNGAGUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menyeret Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), dari sembilan saksi yang diperiksa, lima di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka yakni Pj Sekda Tulungagung sekaligus Kepala Disnakertrans Tri Hariadi, Kepala Dinas KB PPPA Kasil Rokhmad, Sekretaris Dinas Perikanan Evi Puspitasari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tranggono Dibjoharsono, serta Staf Ahli Bupati Galih Nusantoro.
Selain unsur pejabat daerah, penyidik KPK juga memeriksa empat direktur perusahaan swasta. Identitas mereka masing-masing ditulis dengan inisial, yakni WTN dari CV Jaya Sakti, RI dari CV Kartika Perkasa, SW dari CV Mulia Murti Bakti, dan AC dari CV Armada Perkasa.
Sehari sebelumnya, Senin (18/5/2026), penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka di antaranya Kepala BPBD Tulungagung Sudarmaji bersama delapan direktur perusahaan swasta yang identitasnya turut disamarkan dengan inisial.
Perkara ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD dengan modus meminta setoran hingga Rp5 miliar menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik KPK dalam menelusuri aliran dana serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments